Berdasarkan pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 itu, Menaker (Menteri Ketenagakerjaan) Kabinet Jokowi periode yang sekarang, Ida Fauziah, mengatakan akan segera menerbitkan peraturan terkait pemberian THR kepada para pekerja untuk hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah, yang jatuh pada 2/3 Mei 2022 ini.
"Jumlah THR diberikan berdasarkan lama kerja berdasarkan peraturan yang diedarkan Menaker pekan depan," kata Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Minggu (3/4/2022) di Jakarta.
Indah menegaskan kembali berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 itu bahwa perusahaan harus membagikan THR kepada para karyawan atau pekerjanya paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya IdulFitri 1 Syawal 1443 Hijriah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H