Mohon tunggu...
Rudy Wiryadi
Rudy Wiryadi Mohon Tunggu... Akuntan - Apapun yang terjadi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mulai hari dengan bersemangat

Selanjutnya

Tutup

Tradisi Pilihan

Sejarah Lahirnya THR di Indonesia, Dulu Hanya Diberikan kepada PNS

5 April 2022   11:07 Diperbarui: 5 April 2022   11:23 844
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
THR (radardepok.com)

Berdasarkan pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 itu, Menaker (Menteri Ketenagakerjaan) Kabinet Jokowi periode yang sekarang, Ida Fauziah, mengatakan akan segera menerbitkan peraturan terkait pemberian THR kepada para pekerja untuk hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah, yang jatuh pada 2/3 Mei 2022 ini.

"Jumlah THR diberikan berdasarkan lama kerja berdasarkan peraturan yang diedarkan Menaker pekan depan," kata Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Minggu (3/4/2022) di Jakarta.

Indah menegaskan kembali berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 itu bahwa perusahaan harus membagikan THR kepada para karyawan atau pekerjanya paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya IdulFitri 1 Syawal 1443 Hijriah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Tradisi Selengkapnya
Lihat Tradisi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun