Tentunya dimaksudkan untuk memberikan bantuan para PNS itu dalam memenuhi segala kebutuhan di hari raya Idul Fitri.
Namun kemudian, pemberian THR yang hanya kepada PNS itu menimbulkan kecemburuan kepada para buruh non negeri.
Kecemburuan itu meledak. Para buruh menggelar aksi unjuk rasa mengapa THR hanya diberikan kepada PNS sedangkan mereka tidak?
Dalam menuntut perlakuan yang dirasa tidak adil itu para buruh swasta bahkan mogok kerja berharap pemerintah memberikan juga THR kepada mereka sama seperti kepada para PNS.
Namun pemerintah tutup telinga terhadap tuntutan itu, tuntutan keadilan para buruh ditolak pemerintah.
Sekian lama berjuang, pada akhirnya upaya mereka menunjukkan jalan terang.
Pada tahun 1994, pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja mengeluarkan peraturan Menteri Tenaga Kerja tentang pemberian THR kepada para pegawai swasta.
Peraturan mulai berlaku sejak diundang kan yaitu pada tanggal 8 Maret 2016.
Dalam peraturan itu disebutkan perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawannya terkait dengan hari raya keagamaan dan diberikan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan tersebut.
Tentunya ada denda dan sanksi-sanksi yang akan dijatuhkan kepada perusahaan yang melanggar butir-butir peraturan yang semuanya terdiri dari 13 pasal itu.
Tentunya dengan peraturan itu pemerintah ingin menjamin kesejahteraan para pekerja perusahaan di Indonesia.