Mohon tunggu...
Rudy Subagio
Rudy Subagio Mohon Tunggu... Lainnya - Just ordinary people, photograph and outdoors enthusiast, business and strategy learner..

Hope for the Best...Prepare for the Worst ...and Take what Comes. - anonymous- . . rudy.subagio@gmail.com . . Smada Kediri, m32 ITS, MM48 Unair

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Kerugian Akibat Investasi Ilegal Capai 117,4 Triliun, Lebih Besar dari Investasi Tol Jakarta-Cirebon

19 April 2022   21:23 Diperbarui: 21 April 2022   16:43 1008
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada kasus ini ada sekitar 5000 investor yang mengalami kerugian akibat investasi bodong dengan skema ponzi yang dilakukan oleh Bernard Madoff dengan total kerugian mencapai US$ 65 miliar atau setara dengan Rp 929,5 triliun (kurs Rp 14.300/US$). Ini merupakan penipuan berkedok investasi bodong terbesar di Amerika Serikat.

Setelah kontroversi tersebut terbuka ke ranah publik di akhir tahun 2008, SEC (Securities and Exchange Commission) selaku regulator pasar modal dan investasi di Amerika Serikat memburu skema Ponzi lainnya dan memperketat regulasinya.

Untuk mengantisipasi kasus serupa, SEC mewajibkan aturan keterbukaan keuangan dan informasi penting tentang perusahaan penerbit saham dan sekuriti yang dapat diakses oleh investor dan diawasi secara ketat oleh SEC.

Untuk mewujudkan hal di atas SEC membuat suatu database yang dapat diakses secara online yang diberi nama EDGAR (the Electronic Data Gathering, Analysis, and Retrieval system) di mana para investor dapat mengakses semua informasi yang dimiliki oleh SEC.

Di negara kita memang belum ada database semacam EDGAR yang ada di Amerika Serikat, sehingga sejauh ini tindakan yang dilakukan oleh regulator adalah dengan memblokir situs atau platform yang menggunakan skema serupa dengan skema ponzi.

Meskipun sudah diblokir situs atau platform yang terindikasi skema ponzi tersebut masih bisa diakses melalui jaringan VPN. Selain itu Sebagian besar situs atau platform yang bermasalah baru diblokir setelah ada banyak laporan mengenai kerugian yang dialami para investor yang kehilangan uangnya.

Selain itu modus dan metode penipuan berkedok investasi juga sangat beragam mulai dari platform binary option, trading forex dengan menjual robot atau ebook, investasi bagi hasil sektor riil dan penawaran produk atau jasa dengan harga yang sangat murah.

Masing-masing modus di atas membutuhkan aturan yang berbeda-beda untuk mengatur dan mengawasi para pelaku atau penyedia platform agar tidak merugikan para investor.

1. Platform binary option

Platform trading binary option sesungguhnya bukan skema investasi melainkan lebih mirip dengan praktik perjudian. Di Inggris (United Kingdom) opsi binari ini diregulasi oleh komisi perjudian UK (Gambling Commission) bukan Financial Conduct Authority (FCA) sebagai regulator keuangan.

Platform binary option seperti ini banyak yang beroperasi secara ilegal di Indonesia. Platform ini biasanya menawarkan 'investasi' yang berupa tebak-tebakan dengan pilihan harga akan naik atau turun. Jelas ini praktik perjudian dan bukan investasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun