Aset Dana Jaminan Sosial digunakan untuk (Pasal 43 ayat (2) UU No. 24 Tahun 2011):
- Pembayaran manfaat atau pembiayaan layanan jaminan sosial.
- Biaya operasional penyelenggaraan program jaminan sosial.
- Investasi dalam instrumen investasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan investasi Dana Jaminan Sosial adalah sebagai berikut:
- Menerapkan manajemen risiko
- Mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai
- Pengembangan aset DJS wajib memperhatikan karakter kewajiban dari program jaminan sosial yang dikelola
- Instrumen investasi aset BPJS dibatasi pada  instrumen investasi pasar uang, pasar modal, dan investasi langsung
- Penempatan dana dibatasi pada instrumen investasi dalam negeri.
- BPJS dilarang berinvestasi berupa surat utang korporasi dan saham yang emitennya merupakan badan hukum asing
- Bila terjadi jumlah investasi melebihi batasan yang ditentukan karena terjadi kenaikan dan/atau penurunan nilai surat berharga, BPJS Kesehatan wajib menyesuaikan kembali jumlah investasi dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak terjadinya kelebihan tersebut
- BPJS Kesehatan wajib menyesuaikan jumlah investasi bila jumlah investasi melebihi batasan yang ditentukan karena terjadi kenaikan dan/atau penurunan surat berharga yang diterbitkan Pemerintah, dalam jangka waktu paling lama 3 bulan.
- BPJS Ketenagakerjaan wajib menyesuaikan jumlah investasi bila jumlah investasi melebihi batasan surat berharga paling lama 1 tahun
Tabel di bawah ini memaparkan instrumen investasi dan batasannya
Total dana investasi BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp 487,1 triliun pada 2020. Jumlah itu meningkat 12,7% dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp 432 triliun.
Hasil dari investasi tersebut tercatat sebesar Rp 32,3 triliun pada 2020. Jumlah itu naik 10,6% dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 29,2 triliun. Rata-rata imbal hasil hampir mencapai 7%, jauh lebih besar bunga bank ataupun deposito.
Tingkat kesehatan keuangan BP Jamsostek yang aman dan sehat ini juga sesuai dengan hasil audit LK-LPP BP Jamsostek untuk tahun 2020 yang disampaikan kepada publik pada tanggal 31 Juli 2021.
Laporan Keuangan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Razikun Tarkosunaryo (member of MSI Global Alliance) dengan opini WTM (Wajar Tanpa Modifikasian).
Ketua Dewan Pengawas BP Jamsostek, Muhammad Zuhri, memberikan apresiasi kepada manajemen BP Jamsostek atas penyampaian Laporan Keuangan yang dilakukan lebih cepat dari tahun-tahun sebelumnya.