Dalam Undang-Undang tersebut juga ditegaskan bahwa aset DJS bukan merupakan aset BPJS. Penegasan ini untuk memastikan bahwa Dana Jaminan Sosial merupakan dana amanat milik seluruh peserta dan tidak tercampur dengan aset BPJS.
ASET BPJS
Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011, Pasal 41 ayat (1), Aset BPJS bersumber dari :
- Modal awal dari Pemerintah, yang merupakan kekayaan Negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. (dari APBN)
- Hasil pengalihan aset BUMN yang menyelenggarakan program jaminan sosial.
- Hasil pengembangan aset BPJS.
- Dana operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial.
- Sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Aset BPJS Â dapat digunakan untuk (Pasal 41 ayat (2) UU No. 24 Tahun 2011):
- Biaya operasional penyelenggaraan program jaminan sosial.
- Biaya pengadaan barang dan jasa yang digunakan untuk mendukung operasional penyelenggaraan jaminan sosial.
- Biaya untuk peningkatan kapasitas pelayanan.
- Investasi dalam instrumen investasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
ASET DJS
Dana Jaminan Sosial (DJS) adalah dana amanat milik peserta jaminan sosial yang terdiri dari himpunan iuran jaminan sosial dan hasil pengembangannya. Â Aset DJS dikelola oleh BPJS untuk pembayaran manfaat kepada peserta dan pembiayaan operasional penyelenggaraan program jaminan sosial.
BPJS Ketenagakerjaan mengelola empat aset dana jaminan sosial, yaitu aset dana jaminan kecelakaan kerja, aset dana jaminan hari tua, aset dana jaminan pensiun, dan aset dana jaminan kematian.
BPJS dilarang menyubsidi silang antarprogram dengan membayarkan manfaat suatu program dari dana program lain.
BPJS wajib menyimpan Dana Jaminan Sosial pada bank kustodian yang berbadan hukum BUMN (Badan Usaha Milik Negara) (Pasal 40 ayat (4) UU No. 24 Tahun 2011).
Aset Dana Jaminan Sosial (DJS) bersumber dari (Pasal 43 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2011):
- Iuran jaminan sosial, termasuk bantuan iuran.
- Hasil pengembangan Dana Jaminan Sosial.
- Hasil pengalihan aset program jaminan sosial yang menjadi hak peserta dari BUMN yang menyelenggarakan program jaminan sosial.
- Sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.