Mohon tunggu...
Rudy Subagio
Rudy Subagio Mohon Tunggu... Lainnya - Just ordinary people, photograph and outdoors enthusiast, business and strategy learner..

Hope for the Best...Prepare for the Worst ...and Take what Comes. - anonymous- . . rudy.subagio@gmail.com . . Smada Kediri, m32 ITS, MM48 Unair

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Cara Cepat Kaya di Era Digital: Tidak Ada yang Instan dan Fenomena Puncak Piramida

5 Februari 2022   22:07 Diperbarui: 6 Februari 2022   17:28 2069
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hal ini juga dialami oleh "Angel investor" atau pemodal ventura yang biasanya mendanai startup di awal-awal kelahirannya. Pada saat perusahaan startup baru didirikan dan mulai bertumbuh tidak ada satu orangpun yang dapat menjamin apakah perusahaan ini dapat terus bertumbuh dan berkembang menjadi perusahaan yang menguntungkan atau sebaliknya.

Bila perusahaan startup ini dapat terus bertumbuh dan bertambah jumlah pelanggannya secara signifikan maka valuasi perusahaan pada saat IPO atau melantai di bursa saham bisa berpuluh atau beratus kali lipat dari modal awal yang disetor oleh Angel Investor atau pemodal ventura.

Sebaliknya bila gagal maka modal yang telah ditanam oleh Angel Investor atau pemodal ventura akan lenyap tidak berbekas. Padahal survey telah membuktikan hanya ada 5% perusahaan startup yang bisa survive. Dengan kata lain 95% dari angel investor atau pemodal ventura yang ada akan menderita kerugian dari investasi yang telah dilakukan.

Membeli saham perusahaan yang baru pertama kali menjual saham perdananya atau IPO juga merupakan salah satu contoh investasi high risk high return. Hal ini disebabkan karena kita tidak tahu bagaimana respon masyarakat luas terhadap produk perusahaan tersebut dan seberapa sehat manajemen perusahaan tersebut.

Sebagai contoh saham DCII (PT DCI Indonesia) sejak IPO pada 6 Januari 2021 di harga Rp 420/saham, setelah IPO harga saham DCII sempat melonjak tinggi sampai 14.000% dan menyentuh harga Rp 59.000/saham sebelum disuspensi (penghentian transaksi saham sementara) oleh otoritas BEI pada 16 Juni 2021.

Kenaikan saham DCII sebesar 140 kali dalam waktu 6 bulan setelah IPO merupakan fenomena yang luar biasa. Bila kita membeli saham tersebut pada saat IPO sebesar 10 juta rupiah maka dalam waktu 6 bulan berikutnya harga saham kita sudah menjadi 1,4 miliar rupiah.

Saat ini harga saham DCII menjadi saham dengan harga tertinggi di bursa sebesar Rp 43.600/saham per Jumat (4/2), melampaui harga saham produsen rokok PT Gudang Garam Tbk (GGRM) yang senilai Rp 30.650/saham.

Sebaliknya harga saham BUKA (Bukalapak) cenderung turun sejak IPO pada 6 Agustus 2021, per Jumat (4/2) saham BUKA berada di level Rp 382/saham, hampir separuh dari harga IPO di Rp 850/saham.

Berinvestasi pada saham perusahaan yang baru saja IPO memang termasuk sangat high risk high return, namun demikian bila dibandingkan dengan berinvestasi pada perusahaan startup yang baru berdiri resikonya relatif rendah karena tingkat keberhasilan perusahaan startup hanya sekitar 5%.

Perlu dicatat bahwa fenomena saham DCII (PT DCI Indonesia) dan Bukalapak di atas terjadi pada saat pandemi covid-19 sedang berlangsung. Sementara itu di masa pandemi ini banyak pemain saham baru bermunculan yang biasa disebut dengan investor saham angkatan covid, yang memiliki impian bisa menikmati fenomena saham DCII.

Ada aksioma sederhana bagi pemain saham yaitu beli pada saat harga terendah dan jual pada saat harga tertinggi. Namun kenyataannya tidak sesederhana itu sehingga hal yang paling krusial adalah bagaimana menentukan saham mana yang harus kita beli atau jual.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun