Setiap perusahaan hasilnya pasti berbeda-beda. Secara Nasional penetapan tarif pajak karbon tergantung dari kebijakan masing-masing negara. Bisa ditetapkan didasarkan pada nilai rata-rata dari seluruh perusahaan dalam satu negara atau bisa juga ditetapkan dari yang paling kecil selanjutnya dievaluasi secara berkala.
Sesuai dengan tujuan awal, pemasukan dari pajak karbon ini dialokasikan untuk mendukung upaya riset mengurangi emisi CO2 atau untuk mencari pengganti bahan bakar fosil dengan bahan bakar yang rendah emisi atau yang ramah lingkungan.
Namun tidak selalu semua pemasukan pajak karbon dialokasikan untuk kegiatan yang langsung mendukung upaya penurunan emisi CO2. Beberapa negara menggunakan pajak karbon untuk mengurangi pajak korporasi atau pajak penghasilan karyawan.
Indonesia, dalam hal ini menerapkan skema Pajak Karbon ke dalam kebijakan fiskal melalui Kerangka Kerja Fiskal Perubahan Iklim.Â
Kebijakan ini didasarkan pada strategi pembiayaan perubahan iklim, misalnya melalui penggunaan skema pendanaan publik (APBN/APBD) atau skema inovatif lainnya.
Dengan skema ini perusahaan atau badan usaha dapat melakukan upaya penurunan emisi CO2 secara mandiri, baik melalui penggunaan teknologi maupun dengan mencari pengganti sumber energi fosil dengan sumber energi yang terbaharukan.
Penurunan emisi ini dapat dikonversikan ke nilai uang dengan cara menghitung selisih emisi sebelum dan sesudah dilakukan tindakan dalam ton-CO2 dikalikan tarif pajak karbon. Nilai uang ini dapat digunakan untuk mengurangi pajak karbon yang harus dibayar.
Implikasi dari penerapan karbon pajak ini adalah harga barang akan naik karena semua keuntungan dari suatu unit usaha setara dengan besaran pajak karbon yang harus dibayar sehingga mereka membebankan pajak tersebut kepada konsumen dalam bentuk kenaikan harga jual produk.
Meskipun menyebabkan ekonomi biaya tinggi, kedepannya penerapan pajak karbon untuk mencegah pemanasan global harus dipilih karena tidak ada pilihan lain yang lebih baik. Pemanasan global dapat menyebabkan kerusakan bumi dan mengancam kelangsungan hidup umat manusia.
Langkah pemerintah Indonesia dalam memasukkan skema pajak karbon ke dalam kebijakan fiskal melalui Kerangka Kerja Fiskal Perubahan Iklim adalah untuk meminimalkan risiko penerapan pajak karbon terhadap perekonomian Indonesia.
Di sisi lain, bila pemerintah tidak segera menerapkan kebijakan pajak karbon, maka secara jangka panjang akan merugikan ekonomi Indonesia karena tekanan masyarakat dunia semakin kuat bagi mereka yang tidak mematuhi upaya penurunan emisi karbon.