Mohon tunggu...
Rudy Subagio
Rudy Subagio Mohon Tunggu... Lainnya - Just ordinary people, photograph and outdoors enthusiast, business and strategy learner..

Hope for the Best...Prepare for the Worst ...and Take what Comes. - anonymous- . . rudy.subagio@gmail.com . . Smada Kediri, m32 ITS, MM48 Unair

Selanjutnya

Tutup

Nature Artikel Utama

Pajak Karbon Mulai Diterapkan di Indonesia Tahun 2022, Dapatkah Kita Menolaknya?

17 Desember 2021   20:40 Diperbarui: 27 Desember 2021   10:46 471
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Pajak karbon (Sumber: Shutterstock/NadyGinzburg)

Sebenarnya penyumbang emisi karbon terbesar dunia adalah negara industri maju dan besar seperti China (28%), Amerika Serikat (15%), India (6%), Rusia (5%) dan Jepang (4%). 

Kemudian disusul oleh Jerman dan Korea Selatan masing-masing sekitar 2%. Sementara Indonesia hanya menyumbang sebesar 1.6%.

Jadi bila ingin menurunkan emisi CO2 global secara signifikan, maka kita seharusnya lebih fokus pada 5 besar atau 10 besar negara penghasil emisi CO2 dunia.

Namun demikian pada periode sebelum ini, negara-negara seperti China dan Amerika Serikat justru tidak mau mematuhi "Perjanjian Paris" karena ketergantungan mereka terhadap bahan bakar fosil sangat tinggi sementara untuk mengganti bahan bakar fosil seperti minyak dan batubara dengan bahan bakar yang terbaharukan dibutuhkan biaya dan usaha (riset) yang luar biasa besarnya.

Oleh karena agar seluruh masyarakat dunia mau berubah sebagai upaya menyelamatkan bumi maka diterapkan aturan polluters-pay principle. 

Berdasarkan aturan atau prinsip ini maka penghasil polutan (polluters) harus membayar harganya atau semacam denda yang kita sebut dengan pajak karbon.   

Sebenarnya beberapa negara Eropa sudah menerapkan pajak karbon sejak tahun 1990-an, yaitu sejak konferensi iklim PBB pertama digelar pada tahun 1990. Berikut ini negara-negara yang telah menerapkan pajak karbon di seluruh dunia.

Negara-negara yang telah menerapkan Pajak Karbon, Sumber: data diolah
Negara-negara yang telah menerapkan Pajak Karbon, Sumber: data diolah

Negara pertama yang menerapkan pajak karbon adalah Finlandia sejak tahun 1990, kemudian diikuti oleh Swedia dan Denmark pada tahun-tahun berikutnya. Negara-negara skandinavia ini merupakan salah satu masyarakat dunia yang paling peduli dengan pemanasan global.

Indonesia berencana menerapkan pajak karbon mulai tahun depan (2022) dengan tarif sebesar Rp 30/kilogram CO2 atau setara USD 2,1 per ton CO2. Mengapa tarif pajak karbon yang diterapkan setiap negara berbeda-beda dan bagaimana cara menghitungnya?

Secara sederhana perhitungan pajak karbon didasarkan pada keuntungan bersih suatu unit usaha kemudian dibagi dengan emisi karbon yang dihasilkan biasanya dalam satuan ton-CO2 dalam periode yang sama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun