Upah Minimum adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pekerja di dalam lingkungan usaha atau kerjanya.
Menurut Peraturan Pemerintah No.78 tahun 2015 tentang Pengupahan, pasal 41 ayat 2 "Upah minimum sebagaimana dimaksud merupakan Upah bulanan terendah yang terdiri atas: a. Upah tanpa tunjangan; atau b. Upah pokok termasuk tunjangan tetap".
Kementerian Ketenagakerjaan mengatakan, adanya kebijakan upah minimum dilakukan sebagai upaya pelindungan kepada pekerja/buruh dengan masa kerja di bawah 1 tahun agar tidak dibayar terlalu rendah (Ekonomi.bisnis.com, 14/11/2021).
Bila memang demikian semestinya pekerja yang tidak puas dan ikut demo hanya sebagian kecil dari pekerja, mereka yang baru 1 -- 2 tahun bekerja, Namun kenyataannya justru karyawan yang sudah lebih dari setahun bekerja bahkan sebagian besar sudah belasan tahun bekerja yang melakukan aksi turun ke jalan untuk menyuarakan ketidakpuasan mereka terhadap Upah Minimum yang telah ditetapkan.
Mengapa demikian?
Pertama karena sebagian besar perusahaan saat ini telah mengalihkan karyawan tetap menjadi karyawan "outsourcing". Sebagai karyawan outsourcing atau karyawan kontrak setiap tahun kontrak mereka diperbaharui dan gaji mereka dihitung dari awal lagi sesuai dengan UMP/UMK. Dengan demikian gaji mereka selalu mengikuti UMP/UMK yang berlaku meskipun mereka telah belasan tahun bekerja di perusahaan yang mengontrak mereka.
Itulah sebabnya mereka sangat terpengaruh dengan UMP/UMK karena tidak ada tidak ada kenaikan gaji secara berkala sesuai masa kerja atau kenaikan rank seperti yang berlaku pada karyawan tetap. Masa kerja setiap tahun di-reset ke nol lagi dan tidak ada jenjang rank atau jabatan.
Kedua karena faktor solidaritas di antara para karyawan, khususnya antar karyawan tetap dan karyawan kontrak. Pada perusahaan menengah atau besar biasanya para karyawan tetap tergabung dalam wadah Serikat Pekerja, contohnya SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia), yang dapat bernego langsung dengan manajemen perusahaan.
Karyawan tetap di perusahaan menengah atau besar yang sudah bekerja belasan tahun gajinya pasti di atas UMP/UMK. Mereka juga ikut melakukan aksi demo karena rasa solidaritas sesama karyawan untuk menyuarakan kepentingan karyawan secara umum.
Namun sebenarnya ada alasan lain di balik itu yaitu besarnya kenaikan UMP/UMK dapat digunakan sebagai bargaining power pada saat mereka nego kenaikan berkala gaji dan tunjangan dengan perusahaan.
Setelah kita mengetahui fakta dari sisi kepentingan karyawan, selanjutnya akan kita bahas kepentingan dari sisi pengusaha.