Memahami uraian di atas maka sesungguhnya dokumen manifest itu berasal dari Perusahaan Pelayaran/ Agen Kapal. Kewenangan penerbitannya adalah di P yang ketiga, yaitu: Port Community dan bukan di Port Regulator maupun di Port Operator sebagaimana pengklasifikasian kewenangan 3 P yang telah dijabarkan di atas.
Dengan demikian, pendefinisian generasi dokumen manifest itu seyogianya diprakarsai oleh pihak-pihak yang disebut sebagai Port Community dan bukan di-inovasi-kan oleh instansi terkait sebagai generasi mendatang dokumen manifest; karena berdasarkan UN/ EDIFACT, elemen data manifest tidak mengalami perubahan dan manifest menurut uraian penjelasan di atas tidak dapat memberikan kontribusi terhadap turunnya Dwelling Time di pelabuhan termasuk menurunkan Biaya Logistik.
Keberadaan Fisik Kapal
Perlu  dibedakan antara:
- Rencana Kedatangan Kapal yang mana fisik kapalnya belum datang di Pelabuhan Tujuan dan;
- Keberadaan fisik kapal yang perlu mendapatkan izin dari Syahbandar (Kemenhub) untuk:
- Memasuki wilayah perairan Indonesia serta;
- Persetujuan Olah Gerak agar kapal dapat beranjak dari Area Labuh ke Area Tambatan agar siap dibongkar.
- Dan dalam hal ini Bea Cukai tidak memiliki kewenangan.
- Dapat diajukan sebelum kedatangan kapal, sementara Bea Cukai sendiri tidak tahu keberadaan fisik kapal tersebut yang dikarenakan tidak memiliki kewenangan.
- Keberadaan fisik kapal itu menjadi penentu dan kewenangan Syahbandar.
- Bagaimana kepastiannya bahwa Dokumen Delarasi Impor dapat diajukan sebelum kedatangan fisik kapal ? Sehingga Dokumen Respon Persetujuan Barang Keluar dapat segera diterbitkan dan dengan demikian saat barang dibongkar dari fisik kapal tidak perlu berlama-lama di pelabuhan atau dengan kata lain Dwelling Time dapat dikendalikan dan apalagi Biaya Logistik dapat ditekan.
Kehilangan Momentum Efisiensi
Semua pihak yang terlibat di mata rantai proses pelabuhan saat ini dapat dinyatakan telah kehilangan momentum efisiensi yang disebabkan semua upaya inovasi yang dilakukan para pihak terkait; terutama instansi pemerintah itu tidak tepat sasaran.
TRACK AND TRACE
Track and Trace adalah mekanisme yang diberikan kepada semua pihak agar dapat melakukan track and trace posisi fisik keberadaan kapal dan posisi fisik keberadaan barang di Lini 1 Pelabuhan. Dan saat track and trace dilakukan, maka:
- Keberadaan posisi fisik kapal baru diketahui sedang dalam perjalanan atau ternyata kapal sudah lama di Area Tambatan.
- Dan juga posisi fisik keberadaan barang ternyata sudah lama berada di Lini 1 Pelabuhan.
Artinya: tanggal/ jam track and trace dapat memberikan isu bahwasannya para pihak dalam melakukan koordinasi percepatan itu telah kehilangan momentum efisiensi pada tanggal/ jam track and trace yang disebabkan oleh karena ternyata kapal sudah lama bertambat dan juga barang sudah lama di Lini 1 Pelabuhan.