Mohon tunggu...
Rudy Sangian
Rudy Sangian Mohon Tunggu... Konsultan - Praktisi Pelabuhan

Praktisi Logistik Kepelabuhanan selama 20 tahun, telah menjadi konsultan pada 29 pelabuhan di Indonesia untuk tujuan revitalisasi, penyederhanaan proses serta pemanfaat teknologi terkini di Ranah Pelabuhan. Memiliki jaringan tenaga ahli kepelabuhanan baik secara domestik maupun internasional.

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Mewujudkan Indonesia menjadi Poros Maritim (Bagian I)

9 Januari 2019   00:42 Diperbarui: 9 Januari 2019   13:02 4149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Memahami uraian di atas maka sesungguhnya dokumen manifest itu berasal dari Perusahaan Pelayaran/ Agen Kapal. Kewenangan penerbitannya adalah di P yang ketiga, yaitu: Port Community dan bukan di Port Regulator maupun di Port Operator sebagaimana pengklasifikasian kewenangan 3 P yang telah dijabarkan di atas.

Manifest sebagai dokumen pendukung saja bagi Port Regulator dan Port Operator
Manifest sebagai dokumen pendukung saja bagi Port Regulator dan Port Operator
Pasti banyak yang tidak setuju dengan pandangan ini dan sah-sah saja, namun uraian di atas memiliki logika penjelasan yang cukup beralasan menyebutkan bahwasannya Dokumen Manifest bukanlah kewenangan Port Regulator dalam hal ini Bea Cukai dan bukan juga kewenangan Port Operator. 

Dengan demikian, pendefinisian generasi dokumen manifest itu seyogianya diprakarsai oleh pihak-pihak yang disebut sebagai Port Community dan bukan di-inovasi-kan oleh instansi terkait sebagai generasi mendatang dokumen manifest; karena berdasarkan UN/ EDIFACT, elemen data manifest tidak mengalami perubahan dan manifest menurut uraian penjelasan di atas tidak dapat memberikan kontribusi terhadap turunnya Dwelling Time di pelabuhan termasuk menurunkan Biaya Logistik.

Keberadaan Fisik Kapal

Perlu  dibedakan antara:

  1. Rencana Kedatangan Kapal yang mana fisik kapalnya belum datang di Pelabuhan Tujuan dan;
  2. Keberadaan fisik kapal yang perlu mendapatkan izin dari Syahbandar (Kemenhub) untuk:
    • Memasuki wilayah perairan Indonesia serta;
    • Persetujuan Olah Gerak agar kapal dapat beranjak dari Area Labuh ke Area Tambatan agar siap dibongkar.
    • Dan dalam hal ini Bea Cukai tidak memiliki kewenangan.

Keberadaan fisik kapal dan fisik barang di pelabuhan
Keberadaan fisik kapal dan fisik barang di pelabuhan
Dalam hal ini, bagaimana mungkin generasi manifest sekarang:
  1. Dapat diajukan sebelum kedatangan kapal, sementara Bea Cukai sendiri tidak tahu keberadaan fisik kapal tersebut yang dikarenakan tidak memiliki kewenangan.
  2. Keberadaan fisik kapal itu menjadi penentu dan kewenangan Syahbandar.
  3. Bagaimana kepastiannya bahwa Dokumen Delarasi Impor dapat diajukan sebelum kedatangan fisik kapal ? Sehingga Dokumen Respon Persetujuan Barang Keluar dapat segera diterbitkan dan dengan demikian saat barang dibongkar dari fisik kapal tidak perlu berlama-lama di pelabuhan atau dengan kata lain Dwelling Time dapat dikendalikan dan apalagi Biaya Logistik dapat ditekan.

Kehilangan Momentum Efisiensi

Semua pihak yang terlibat di mata rantai proses pelabuhan saat ini dapat dinyatakan telah kehilangan momentum efisiensi yang disebabkan semua upaya inovasi yang dilakukan para pihak terkait; terutama instansi pemerintah itu tidak tepat sasaran.

TRACK AND TRACE

Track and Trace adalah mekanisme yang diberikan kepada semua pihak agar dapat melakukan track and trace posisi fisik keberadaan kapal dan posisi fisik keberadaan barang di Lini 1 Pelabuhan. Dan saat track and trace dilakukan, maka:

  1. Keberadaan posisi fisik kapal baru diketahui sedang dalam perjalanan atau ternyata kapal sudah lama di Area Tambatan.
  2. Dan juga posisi fisik keberadaan barang ternyata sudah lama berada di Lini 1 Pelabuhan.

Artinya: tanggal/ jam track and trace dapat memberikan isu bahwasannya para pihak dalam melakukan koordinasi percepatan itu telah kehilangan momentum efisiensi pada tanggal/ jam track and trace yang disebabkan oleh karena ternyata kapal sudah lama bertambat dan juga barang sudah lama di Lini 1 Pelabuhan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun