Mohon tunggu...
Rudy Sangian
Rudy Sangian Mohon Tunggu... Konsultan - Praktisi Pelabuhan

Praktisi Logistik Kepelabuhanan selama 20 tahun, telah menjadi konsultan pada 29 pelabuhan di Indonesia untuk tujuan revitalisasi, penyederhanaan proses serta pemanfaat teknologi terkini di Ranah Pelabuhan. Memiliki jaringan tenaga ahli kepelabuhanan baik secara domestik maupun internasional.

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Mewujudkan Indonesia menjadi Poros Maritim (Bagian I)

9 Januari 2019   00:42 Diperbarui: 9 Januari 2019   13:02 4149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Banyak pihak tidak setuju ketika penulis mengurai kedaulatan di ranah pelabuhan berdasarkan 3 P seperti di atas. Dan apalagi mulai menyentuh jenis dokumen serta aneka ragam formalitas administrasi dokumen yang berkenaan dengan kewenangan masing-masing pihak 3P terkait.

Jenis Dokumen dan Formalitas Administrasi Dokumen

Akhirnya, penulis berupaya men-terminologi-kan beberapa hal di bawah ini yang kiranya dapat memberikan pencerahan kepada pihak-pihak yang tidak setuju terhadap uraian kedaulatan di atas dengan cara mengupas jenis dokumen dan aneka ragam formalitas administrasi dokumen pada mata rantai proses di pelabuhan sebagai berikut:

Ada 3 (tiga) jenis dokumen administrasi, yaitu:

  1. Dokumen Deklarasi Permohonan/ Pemberitahuan
  2. Dokumen Respon Persetujuan
  3. Dokumen Pendukung

Selanjutnya, ada 3 (tiga) Formalitas Administrasi Dokumen berdasarkan kewenangan 3 P di atas, yaitu:

  1. Formalitas Administrasi Dokumen Port Regulator
  2. Formalitas Administrasi Dokumen Port Operator
  3. Formalitas Administrasi Dokumen Port Community

Keyakinan penulis adalah ketika publik mengerti esensi dari jenis dokumen dan aneka ragam formalitas administrasi dokumen berdasarkan kewenangan 3 P maka tujuan keteraturan proses di pelabuhan serta modernisasi pelabuhan menggunakan teknologi informasi dapat menjadi bermanfaat bagi semua pihak yang terlibat di pelabuhan yang disebabkan alur dokumen-nya sudah sesuai dengan kewenangan masing-masing pihak.

Mari kita bedah logika pemikiran di atas berdasarkan kasus-kasus yang terjadi di pelabuhan maupun inovasi-inovasi yang dijadikan sebagai jurus solusi bagi berbagai instansi terkait di pelabuhan.

formalitas-5c34e668677ffb7a845120f3.jpg
formalitas-5c34e668677ffb7a845120f3.jpg
Customs atau Bea Cukai pada tabel di atas adalah sebagai pihak Port Regulator yang memiliki jenis dokumen berdasarkan kewenangan formalitas administrasi dokumen-nya, yaitu:
  1. Dokumen Deklarasi Bea Cukai sebagai Port Regulator:
    • PIB (Pemberitahuan Impor Barang), 
    • PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang)
  2. Dokumen Respon Persetujuan Bea Cukai sebagai Port Regulator: 
    • SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang),
    • NPE (Nota Persetujuan Ekspor)
  3. Dokumen Pendukung:
    • Inward Manifest,
    • Outward Manifest

Demikian juga Port Operator memiliki jenis dokumen berdasarkan kewenangan formalitas administrasi dokumen-nya, yaitu: 

  1. Dokumen Deklarasi Port Operator:
    • Request Delivery,
    • Request Receiving
  2. Dokumen Respon Persetujuan Port Operator:
    • SP2 (Surat Penyerahan Petikemas),
    • Stacking Card
  3. Dokumen Pendukung:
    • DO (Delivery Order) dari Perusahaan Pelayaran,
    • SPPB dari Bea Cukai, 
    • SO (Shipping Order) dari Perusahaan Pelayaran, 
    • NPE (Nota Persetujuan Ekspor) dari Bea Cukai

Adapun Port Community, dalam hal ini Perusahaan Pelayaran/ Agen Kapal juga memiliki jenis dokumen berdasarkan kewenangan formalitas administrasi dokumen-nya, yaitu: 

  1. Dokumen Deklarasi Port Community:
    • Order Shipment merupakan dokumen yang disediakan Perusahaan Pelayaran bagi Penyedia Jasa Logistik lainnya untuk mengajukan permintaan pengiriman barang
  2. Dokumen Respon Port Community:
    • DO yang diterbitkan kepada masing-masing Pemilik Barang Yang Dikuasakan oleh Original Cargo Owner-nya,
    • Inward Mainfest secara keseluruhan profil muatan kapal dan Discharge List untuk kepentingan kegiatan bongkar barang,
    • SO (Shipping Order) untuk masing-masing Pemilik Barang Yang Dikuasakan oleh Original Cargo Owner, 
    • Loading List dan Outward Manifest untuk kepentingan kegiatan pemuatan barang dan koordinasi penerimaan barang dan pemuatan barang ke atas kapal
  3. Dokumen Pendukung:
    • Commercial Papers,
    • SI (Shipping Instruction) dari masing-masing Pemilik Barang Yang Dikuasakan oleh Original Cargo Owner, 
    • Bill of Lading, dsbnya.

Terminologi Kewenangan Dokumen Manifest

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun