UPAYA KEMENHUB DALAM HAL INI OTORITAS PELABUHAN
Sudah bagus bahwasannya Kemenhub menerbitkan PM 117/ 2015 [1] tentang barang long stay di Lini 1 Pelabuhan dengan katagori sebagai berikut:
- Jika YOR (Yard Occupancy Ratio) > 65% container dipindahkan (OverBrengen) atau;
- Jika Dwelling Time Container sudah lebih 3 hari maka container dipindahkan (OverBrengen)
Pengujian PM 117/2015
Misalnya Kapasitas Lini 1 Pelabuhan adalah 100 container. Dikarenakan ekonomi lesu maka lapangan Lini 1 Pelabuhan kosong.
Kemudian ada 1 kapal masuk hanya bawa 50 container dan segera dibongkar ditempatkan di Lini 1 Pelabuhan.
Dengan demikian, posisi YOR di H+0 = 50%, tetapi Freight Forwarder yang terkait tidak ambil kelima puluh container tersebut sehingga di H+4 terjadilah kelima puluh container di-OverBrengen ke Lini 2 TPS menggunakan eSeal karena sudah melebihi Dwelling Time 3 hari sesuai dengan Pasal 2 Ayat 3 PM 117/ 2005 [1].
Artinya: PM 117/ 2015 tidaklah tepat untuk menekan Dwelling Time saat ini.
Saya heran baca artikel eSeal dan bersandar pada PM 117/ 2015 ini dan semua nyari aman karena ada peraturannya gitu.
KEDAULATAN LAYANAN KEPELABUHANAN
Tadi di atas sudah dijelaskan bahwa evident OverBrengen dapat dihindari asalkan penerapan UU 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran Pasal 83 Ayat 1h [7] benar-benar dijalankan.
Seorang Otoritas Pelabuhan:
- Berdasarkan Pasal 83 Ayat 1h harus dapat memberi jaminan kelancaran barang di pelabuhan dan;
- Menetapkan standar kinerja operasional pelayanan jasa kepelabuhanan (Pasal 84 Ayat d).
Kenapa terjadi OverBrengen? Karena salah satunya adalah Lini 1 Pelabuhan penuh.
Kenapa bisa penuh Lini 1 Pelabuhan? Karena Otoritas Pelabuhan tidak dilengkapi dengan data-data perencanaan tentang kegiatan kepelabuhan di H+1 atau bahkan akan menjadi lebih baik jika perencanaannya dimulai dari H+1 s/d H+14.
Dari data-data perencanaan kegiatan kepelabuhan yang dimulai dari H+1 s/d H+14 tersebut maka seorang Otoritas Pelabuhan pada setiap posisi H+0 berjalan MUTALK BERDAULAT dapat menghentikan kapal di Area Labuh dengan pertimbangan akan terjadi kongesti (kepadatan) di pelabuhan sehingga tidak terjadi OverBrengen yang berbiaya tinggi.
Apa yang terjadi sekarang?
Kapal sudah kadung dan sembarangan ditambatkan, masing-masing instansi menjalankan kegiatannya berdasarkan peraturannya masing-masing, Lini 1 Pelabuhan Penuh, terjadi banyak OverBrengen kurang lebih 3000 TEUs per harinya dan ditindak berdasarkan PM 117/ 2015 yang telah diuji di atas adalah tidak tepat ya.
Memang betul bahwa terjadinya Dwelling Time tinggi dan OverBrengen itu bukan kesalahan sepenuhnya Otoritas Pelabuhan dan Operator Pelabuhan tetapi dan ini yang saya ingin tekankan bahwasannya pemerintah harus men-displin-kan Coordination Plan seperti pada gambar di bawah ini.
[caption caption="Otoritas Pelabuhan"]
Port Authority (Otoritas Pelabuhan) berdasarkan peringkat Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran adalah bertanggung jawab untuk mewujudkan perihal pasal-pasal di bawah ini:
Berdasarkan Pasal 83 Ayat 1h harus dapat memberi jaminan kelancaran barang di pelabuhan dan;
 Menetapkan standar kinerja operasional pelayanan jasa kepelabuhanan (Pasal 84 Ayat d).
Sekalipun ada PerMen dari berbagai instansi pemerintah atau PePres tetapi peringkat Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 adalah kebijakan pemerintah yang tertinggi dari kesemuanya. Jika ada yang melanggar undang-undang tersebut maka harus ditindak ya, dan kalau tidak ya kayak apa negara kita ini ya.