Mohon tunggu...
Rudy Sangian
Rudy Sangian Mohon Tunggu... Konsultan - Praktisi Pelabuhan

Praktisi Logistik Kepelabuhanan selama 20 tahun, telah menjadi konsultan pada 29 pelabuhan di Indonesia untuk tujuan revitalisasi, penyederhanaan proses serta pemanfaat teknologi terkini di Ranah Pelabuhan. Memiliki jaringan tenaga ahli kepelabuhanan baik secara domestik maupun internasional.

Selanjutnya

Tutup

Money

7 Permasalahan Dwelling Time

4 Januari 2016   01:31 Diperbarui: 4 Januari 2016   01:31 553
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Masing-masing pelaku yang dimaksud di atas tertera pada gambar di bawah ini:

"PRIVILEGE" PELABUHAN

Menurut hemat saya di pelabuhan memang sudah sejak dulu menjadi ajang kompetisi antara Perusahaan Besar dan Perusahaan Kecil. Sebutan Mafia Pelabuhan dilihat dari kacamata politik itu berbeda dengan kacamata kompetisi di lapangan.

Perilaku mafia di lapangan itu tidak mengenal apakah dia Perusahaan Besar atau Perusahaan Kecil. Semua orang di lapangan bisa menjadi mafia asalkan ia luwes bergaul dengan petugas-petugas di lapangan sehingga mendapatkan "privilege" layanan.
Hal ini disebabkan karena kedaulatan pelabuhan saat ini tidak ada. Tidak ada polisi yang berhak menegor pihak satu berhenti dan pihak lain dilayani.

KESIMPULAN - 7

Perlu dipertanyakan definisi mafia dimaksud apakah mafia dari kacamata politis atau mafia dari kacamata kegiatan lapangan di pelabuhan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun