Luas Quay Yard (Lini I) Pelabuhan Priok berdasarkan data http://www.indonesiaport.co.id/sub/laporan-tahunan.html ini untuk JICT dan KOJA adalah 180 Ha.
Untuk menempatkan container yang dibongkar dari kapal maka Quay Yard harus dikosongkan berdasarkan Perencanaan Bongkar Kapal. Jika Quay Yard penuh maka kegiatan bongkar terhenti.
Kenapa Quay Yard penuh ?
Jawabannya ada di kesimpulan - 1 tadi, yakni ada banyak prosedural antara PJL dengan BUP, Perusahaan Truk dan Agen Pelayaran dan jika terkena Relokasi Container ke Other Buffer Quay Yard maka prosedural-nya semakin panjang.
KESIMPULAN - 3
Menambahkan kapasitas crane akan menjadi percuma jika Quay Yard penuh yang disebabkan kesimpulan - 1 di atas tidak tepat untuk mengosongkan Quay Yard.
TARIF PROGRESSIVE
Dikarenakan pada kesimpulan - 1 di atas sudah dijelaskan bahwasannya ada prosedural lainnya untuk mengeluarkan barang sesudah terbit SPPB maka penerapan denda ini akan diprotes oleh PJL Yang Dikuasakan sebagai Pemilik Barang.
Secepat-cepat mereka (PJL) bekerja tetap saja ada prosedural yang harus ia lakukan setelah SPPB.
KESIMPULAN - 4
Akan menjadi tidak fair diterapkan karena faktor alamiah prosedural yang telah dijelaskan di atas. Selanjutnya, infrastruktur keluar masuk pelabuhan dan kepadatan jalan raya menjadikan salah satu faktor barang di pelabuhan terlambat diambil.
TEKNOLOGI KEPELABUHANAN PRIOK
Pengelolaan terminal petikemas; khususnya di Pelabuhan Tanjung Priok sudah dilengkapi dengan berbagai perangkat teknologi yang canggih termasuk sistem Auto Gate-nya.
Tata cara menempatkan container di Quay Yard juga sudah dilengkapi dengan sistem handheld dan sebagainya.
KESIMPULAN - 5
Tidak ada yang perlu ditambahkan atau ditingkatkan sistem IT di Pelabuhan Priok. Indonesia memiliki 1241 pelabuhan dan barangkali pelabuhan di luar Tanjung Priok masih menggunakan manual dan perlu diganti dengan teknologi.
KEDAULATAN PELABUHAN
Penyederhanaan peraturan di atas hanya berhubungan dengan kecepatan gerakan kertas dan tidak ada hubungan dengannya dengan gerakan fisik barang di pelabuhan.
Contoh: jika saya dipermudahkan perizinannya maka itu hanya percepatan gerakan kertas semata dan tidak pada percepatan gerakan fisik barang.
Jika masih kurang yakin mengenai hal ini maka kita bisa lakukan exercise simulasi percepatan yang dimaksud:
- apakah gerakan kertas dokumen ataul
- gerakan fisik barang.
Kemacetan gerakan fisik barang di pelabuhan dipengaruhi oleh tidak adanya kedaulatan pelabuhan berdasarkan UU 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.
Jika di jalan raya macet maka akan datang Polisi yang berdaulat melakukan alternatif jalur untuk kelancaran lalu lintas. Demikian pula halnya di pelabuhan, berdasarkan UU 17 Tahun 2008 itu adalah Otoritas Pelabuhan-lah yang berperan menjadi polisi untuk kelancaran arus barang di pelabuhan.
KESIMPULAN - 6
Sah-sah saja mencabut peraturan atau memudahkan perizinan, namun peraturan yang sesungguhnya sudah ada yaitu UU 17/ 2008 harus dapat dijalankan dengan tegas.
Menjalankan peraturan ini dengan tegas memang betul memerlukan kepahaman tentang bagaimana masing-masing pelaku di pelabuhan itu berinteraksi meningkatkan kehandalan koordinasi sesamanya agar terjadi kecepatan dan percepatan dalam pengambilan barang dari dan ke pelabuhan.