Mohon tunggu...
RUDY KURNIAWAN
RUDY KURNIAWAN Mohon Tunggu... Administrasi - staf instansi pendidikan dki jakarta sebagai pelayanan bagi masyarakat untuk mendapati hak pelayanan pendidikan yang layak sebagaimana tertuang dalam UUD 1945

sebagai pegiat sosial yang turut peduli lingkungan dan ikut berperan dalam kegiatan lingkungan sekitar sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Meneropong Cleansing Guru Honorer

22 Juli 2024   23:24 Diperbarui: 23 Juli 2024   00:26 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ramai kabar berita menyuarakan tentang yang terjadi di dunia pendidikan beberapa waktu ini, diantaranya keluhan terkait KJP, KJMU hingga temuan BPK tentang penyerapan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diperuntukan untuk pembayaran honor Guru yang direkrut oleh Kepala Sekolah tanpa melalui prosedur aturan yang seharusnya diterapkan berdasarkan intruksi Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang seharusnya sudah dilaksanakan sejak 2017 tahun silam, kali ini saya akan coba menuangkan imaginasi saya dalam menyikapi hal yang cukup menggemparkan dunia pendidikan DKI Jakarta sebab menurut informasi pada laman media online terungkap sebanyak 4000 guru honorer se-DKI Jakarta yang direkrut oleh Kepala Sekolah dari jenjang SD, SMP, SMA dan SMK, dan telah terungkap dari 400 sampling yang diambil secara acak oleh pihak BPK, akan tetapi tidak disampaikan sejak tahun berapa telah terjadi maladministrasi yang dilakukan oleh pihak kepala sekolah sehingga sampai menghasilkan sebanyak 4000 guru honor baru yang direkrut tanpa alur juknis yang diberlakukan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta

Akibat dari maladministrasi ini tentu mengakibatkan penyaluran BOS yang kurang tepat pada sasaran sehingga secara tidak langsung menjadi sebuah sorotan media dengan jumlah ini memang besar jika dikalkulasikan untuk pembayaran gaji guru honor per orang dibayarkan 1 Juta dikalikan sejumlah 4000 guru honorer/bulan,  maka hasilnya adalah sebesar 4 milyar untuk pembayaran guru honorer se-DKI Jakarta dalam waktu setiap bulannya, sungguh dana yang fantastis

Mengapa hal ini bisa terjadi??? ada beberapa faktor yang menurut saya sehingga mengakibatkan hal ini seakan menjadi sebuah polemik yang tersorot oleh publik, adapun diantaranya;

- Minimnya tenaga Fungsional selaku pengawas sekolah se-DKI Jakarta yang tupoksinya melekat pada ketugasannya selaku pengawas sekolah dalam mengawal program-program pembelajaran serta penilaian kepala dan guru sekolah

- Tidak berfungsinya secara optimal Pergub 57 tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, sehingga tenaga Struktural kurang maksimal dalam mengawal setiap kegiatan dan perekrutan tenaga kependidikan

- Sinkronisasi terkait UPT Bidang Sarana dan Prasana Pendidikan dengan para pejabat persekolahan terkait perumusan ruang layak belajar dengan usulan kebutuhan tenaga kerja baru

- Pemeriksaan dan pengawalaan terkait penyerapan anggaraan BOS yang kurang efisien, akibat dari minimnya staff di tingkat Suku Dinas Pendidikan akibat kebijakan yang tidak mendukung adanya perekrutan baru sebagai yang menggantikan staff yang pensiun, meninggal atau pindah tugas

- Ketegasan dan ketelitian dalam setiap mengawal keputusan yang sudah final maupun dalam pengawalan kebijakan

- Kurangnya pemahaman Kepala Sekolah terkait perumusan kebutuhan tenaga pendidikan dan Juknis salur dana BOS

dari ke enam point tersebut sekiranya dapat lebih diperhatikan oleh pemegang kebijakan dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Suku Dinas Pendidikan, Pengawas hingga Ketua Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan, agar dalam pelaksanaan dan kebijakan strategis pada regulasi yang sudah final mampu berjalan lebih optimal untuk mencegah akan terjadinya maladministrasi seperti yang terjadi pada saat baru-baru ini

Dengan memenuhi kebutuhan pengawas sekolah disetiap jenjang tentu akan mengoptimalkan pengawasan terkait program-program kependidikan serta dalam kegiatan lainnya termasuk diantaranya dalam penilaian kepala dan guru sekolah, perumusan kebutuhan anjab ABK dan sekaligus sebagai pemandu sekolah dalam meningkatkan SDM Pendidik (Guru) maupun Tenaga Kependidikan (Tendik) serta dalam meningkatkan nilai akreditasi sekolah itu sendiri

Terkait Pergub Nomor 57 Tahun 2022, perlu adanya me-review kembali agar struktur dalam organisasi perangkat daerah dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, dan para bagian di dalamnya dapat memahami tupoksi yang tertuang dalam Pergub tersebut baik secara internal di dunia pendidikan maupun lintas sektoral dalam pelaksanaan setiap kegiatan yang menjadi program-program Pemprov DKI Jakarta

Sinkronisasi antar seksi dari bagian sarana dan prasarana, seksi persekolahan dan pemegang kendali dalam penyerapan anggaran BOS, serta pengawas sekolah, hal ini dimaksudkan untuk dapat membentuk strategi pengendalian dan pengawasan secara simultan pada per triwulan, dari perhitungan jumlah ruang belajar, jumlah kebutuhan guru, dan tendik hingga progres dalam pelaksanaan PPDB, sehingga ketika sekolah akan melakukan penambahan ruang belajar sedang kan perhitungan fasilitas prasarananya tidak memungkinkan, secara otomatis akan mengalami kebutuhan pada tenaga pendidik kemudian akan bertambah juga jam ajar karena secara otomatis akan di bagi menjadi dua waktu sistem pembelajaran semisal sebagian masuk pagi, sebagian masuk lebih siang

Penambahan tenaga pada struktural di Sudin Pendidikan, atau hal menggantikan yang sudah pensiun, meninggal atau mengundurkan diri sebelumnya untuk dapat lebih mengoptimalkan kinerja jajarannya sebagai pengendali dunia pendidikan tingkat Kota/Kabupaten agar pemetaan tugas lebih efisien dan maksimal dalam mengawal pelaksanaannya

Ketegasan dan ketelitian dalam realisasi regulasi yang sudah ditetapkan perlu di tingkatkan kembali, sehingga jajarannya tidak lagi melakukan hal maladministrasi dengan cara apapun, untuk mewujudkan dunia pendidikan yang sehat, tepat dan cerdas

Dinas Pendidikan atau UPT Pelatihan  dan pengembangan SDM dapat memberikan pembinaan yang maksimal dan sekaligus rekomendasi yang jelas terkait kemampuan personal bagi setiap kepala sekolah yang diusung, hal ini perlu dilakukan untuk menguji kualitas katagori layak sebagai Kepala Sekolah yang bertanggungjawab untuk mengelola sekolah tersebut menjadi lingkungan sekolah yang layak bagi pelayanan pendidikan terhadap warga masyarakat bangsa.

Terkait isu 4000 pengangkatan guru honor yang dibayarkan oleh dana BOS, dimana telah dinyatakan sebuah maladministrasi kiranya perlu menjadi perhatian penting di dunia pendidikan untuk dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya, dan setelah kebijakan Pj. Gubernur DKI Jakarta memberikan putusan yang sangat bijak, terkait 4000 guru tersebut, sekiranya atas telah dilaksanakannya pembinaan dan arahan, smoga tidak lagi terjadi dan menjadi temuan dari hasil pemeriksaan di kemudian hari

Sebuah keputusan yang telah final sekiranya dapat menjadi acuan jajaran Pemprov DKI Jakarta untuk dapat membentuk strategi dalam melaksanakan sistem perekrutannya segera mungkin

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun