Mohon tunggu...
RUDY KURNIAWAN
RUDY KURNIAWAN Mohon Tunggu... Administrasi - staf instansi pendidikan dki jakarta sebagai pelayanan bagi masyarakat untuk mendapati hak pelayanan pendidikan yang layak sebagaimana tertuang dalam UUD 1945

sebagai pegiat sosial yang turut peduli lingkungan dan ikut berperan dalam kegiatan lingkungan sekitar sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Meneropong Cleansing Guru Honorer

22 Juli 2024   23:24 Diperbarui: 23 Juli 2024   00:26 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dengan memenuhi kebutuhan pengawas sekolah disetiap jenjang tentu akan mengoptimalkan pengawasan terkait program-program kependidikan serta dalam kegiatan lainnya termasuk diantaranya dalam penilaian kepala dan guru sekolah, perumusan kebutuhan anjab ABK dan sekaligus sebagai pemandu sekolah dalam meningkatkan SDM Pendidik (Guru) maupun Tenaga Kependidikan (Tendik) serta dalam meningkatkan nilai akreditasi sekolah itu sendiri

Terkait Pergub Nomor 57 Tahun 2022, perlu adanya me-review kembali agar struktur dalam organisasi perangkat daerah dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, dan para bagian di dalamnya dapat memahami tupoksi yang tertuang dalam Pergub tersebut baik secara internal di dunia pendidikan maupun lintas sektoral dalam pelaksanaan setiap kegiatan yang menjadi program-program Pemprov DKI Jakarta

Sinkronisasi antar seksi dari bagian sarana dan prasarana, seksi persekolahan dan pemegang kendali dalam penyerapan anggaran BOS, serta pengawas sekolah, hal ini dimaksudkan untuk dapat membentuk strategi pengendalian dan pengawasan secara simultan pada per triwulan, dari perhitungan jumlah ruang belajar, jumlah kebutuhan guru, dan tendik hingga progres dalam pelaksanaan PPDB, sehingga ketika sekolah akan melakukan penambahan ruang belajar sedang kan perhitungan fasilitas prasarananya tidak memungkinkan, secara otomatis akan mengalami kebutuhan pada tenaga pendidik kemudian akan bertambah juga jam ajar karena secara otomatis akan di bagi menjadi dua waktu sistem pembelajaran semisal sebagian masuk pagi, sebagian masuk lebih siang

Penambahan tenaga pada struktural di Sudin Pendidikan, atau hal menggantikan yang sudah pensiun, meninggal atau mengundurkan diri sebelumnya untuk dapat lebih mengoptimalkan kinerja jajarannya sebagai pengendali dunia pendidikan tingkat Kota/Kabupaten agar pemetaan tugas lebih efisien dan maksimal dalam mengawal pelaksanaannya

Ketegasan dan ketelitian dalam realisasi regulasi yang sudah ditetapkan perlu di tingkatkan kembali, sehingga jajarannya tidak lagi melakukan hal maladministrasi dengan cara apapun, untuk mewujudkan dunia pendidikan yang sehat, tepat dan cerdas

Dinas Pendidikan atau UPT Pelatihan  dan pengembangan SDM dapat memberikan pembinaan yang maksimal dan sekaligus rekomendasi yang jelas terkait kemampuan personal bagi setiap kepala sekolah yang diusung, hal ini perlu dilakukan untuk menguji kualitas katagori layak sebagai Kepala Sekolah yang bertanggungjawab untuk mengelola sekolah tersebut menjadi lingkungan sekolah yang layak bagi pelayanan pendidikan terhadap warga masyarakat bangsa.

Terkait isu 4000 pengangkatan guru honor yang dibayarkan oleh dana BOS, dimana telah dinyatakan sebuah maladministrasi kiranya perlu menjadi perhatian penting di dunia pendidikan untuk dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya, dan setelah kebijakan Pj. Gubernur DKI Jakarta memberikan putusan yang sangat bijak, terkait 4000 guru tersebut, sekiranya atas telah dilaksanakannya pembinaan dan arahan, smoga tidak lagi terjadi dan menjadi temuan dari hasil pemeriksaan di kemudian hari

Sebuah keputusan yang telah final sekiranya dapat menjadi acuan jajaran Pemprov DKI Jakarta untuk dapat membentuk strategi dalam melaksanakan sistem perekrutannya segera mungkin

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun