Dengan memenuhi kebutuhan pengawas sekolah disetiap jenjang tentu akan mengoptimalkan pengawasan terkait program-program kependidikan serta dalam kegiatan lainnya termasuk diantaranya dalam penilaian kepala dan guru sekolah, perumusan kebutuhan anjab ABK dan sekaligus sebagai pemandu sekolah dalam meningkatkan SDM Pendidik (Guru) maupun Tenaga Kependidikan (Tendik) serta dalam meningkatkan nilai akreditasi sekolah itu sendiri
Terkait Pergub Nomor 57 Tahun 2022, perlu adanya me-review kembali agar struktur dalam organisasi perangkat daerah dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, dan para bagian di dalamnya dapat memahami tupoksi yang tertuang dalam Pergub tersebut baik secara internal di dunia pendidikan maupun lintas sektoral dalam pelaksanaan setiap kegiatan yang menjadi program-program Pemprov DKI Jakarta
Sinkronisasi antar seksi dari bagian sarana dan prasarana, seksi persekolahan dan pemegang kendali dalam penyerapan anggaran BOS, serta pengawas sekolah, hal ini dimaksudkan untuk dapat membentuk strategi pengendalian dan pengawasan secara simultan pada per triwulan, dari perhitungan jumlah ruang belajar, jumlah kebutuhan guru, dan tendik hingga progres dalam pelaksanaan PPDB, sehingga ketika sekolah akan melakukan penambahan ruang belajar sedang kan perhitungan fasilitas prasarananya tidak memungkinkan, secara otomatis akan mengalami kebutuhan pada tenaga pendidik kemudian akan bertambah juga jam ajar karena secara otomatis akan di bagi menjadi dua waktu sistem pembelajaran semisal sebagian masuk pagi, sebagian masuk lebih siang
Penambahan tenaga pada struktural di Sudin Pendidikan, atau hal menggantikan yang sudah pensiun, meninggal atau mengundurkan diri sebelumnya untuk dapat lebih mengoptimalkan kinerja jajarannya sebagai pengendali dunia pendidikan tingkat Kota/Kabupaten agar pemetaan tugas lebih efisien dan maksimal dalam mengawal pelaksanaannya
Ketegasan dan ketelitian dalam realisasi regulasi yang sudah ditetapkan perlu di tingkatkan kembali, sehingga jajarannya tidak lagi melakukan hal maladministrasi dengan cara apapun, untuk mewujudkan dunia pendidikan yang sehat, tepat dan cerdas
Dinas Pendidikan atau UPT Pelatihan  dan pengembangan SDM dapat memberikan pembinaan yang maksimal dan sekaligus rekomendasi yang jelas terkait kemampuan personal bagi setiap kepala sekolah yang diusung, hal ini perlu dilakukan untuk menguji kualitas katagori layak sebagai Kepala Sekolah yang bertanggungjawab untuk mengelola sekolah tersebut menjadi lingkungan sekolah yang layak bagi pelayanan pendidikan terhadap warga masyarakat bangsa.
Terkait isu 4000 pengangkatan guru honor yang dibayarkan oleh dana BOS, dimana telah dinyatakan sebuah maladministrasi kiranya perlu menjadi perhatian penting di dunia pendidikan untuk dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya, dan setelah kebijakan Pj. Gubernur DKI Jakarta memberikan putusan yang sangat bijak, terkait 4000 guru tersebut, sekiranya atas telah dilaksanakannya pembinaan dan arahan, smoga tidak lagi terjadi dan menjadi temuan dari hasil pemeriksaan di kemudian hari
Sebuah keputusan yang telah final sekiranya dapat menjadi acuan jajaran Pemprov DKI Jakarta untuk dapat membentuk strategi dalam melaksanakan sistem perekrutannya segera mungkin
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H