Penyebabnya sama yaitu banjirnya produk dari Cina.
Hal tersebut dikatakan Danang di hadapan DPR RI pada Senin (4/11/2024) yang lalu.
Tempo.co menyebutkan ada pabrik tekstil lainnya yang kasusnya mirip dengan Sritex yaitu PT Pan Brothers Tbk (PBRX).
Jum'at (22/11/2024) merupakan tanggal jatuh tempo PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Pajak) pabrik yang berlokasi di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah itu.
Secara keseluruhan PBRX memiliki liabilities Rp 8,8 triliun.
Selain terancamnya karyawan nya dirumahkan, kebangkrutan pabrik tekstil yang tidak bisa diselamatkan tentunya akan mempengaruhi citra perusahaan tersebut yang melantai di BEI (Bursa Efek Indonesia).
BEI dalam hal ini memang selalu mengawasi saham-saham yang bermasalah untuk melindungi para pemegang saham.
Namun citra buruk ini dapat diperbaiki jika pabrik tekstil yang dimaksud dapat mengatasi permasalahan nya.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H