Mantap dan tegas sekali tindakan pemerintah.
90.000 rol kain seharga Rp 90 milyar akan dimusnahkan.
Loh kok kenapa begitu?
Pada Jum'at (8/11/2024) Menteri Perdagangan Budi Santoso menyambangi Gudang Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara untuk meninjau temuan 90.000 rol kain TPT (Tekstil dan Produk Tekstil).
Gulungan rol kain yang disita dari dua tempat berbeda itu semula akan diselundupkan.
Barang-barang yang berasal dari Cina tersebut tanpa dilengkapi dengan persyaratan administrasi seperti K3L, laporan surveyor, serta persetujuan impor.
Dengan kata lain barang-barang tersebut ilegal.
Sayang sekali kalau barang-barang sebanyak itu akan dimusnahkan begitu saja, nilainya Rp 90 milyar!
Namun itulah peraturannya.
Temuan itu menjadi contoh nyata apa yang dikeluhkan para produsen TPT dalam negeri sejauh ini betapa barang-barang ilegal yang masuk ke Indonesia menjadi penyebab utama bertumbangan nya pabrik tekstil di tanah air.
Satu yang nyata adalah PT Sritex yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang karena PKPU nya sudah jatuh tempo.