Bahkan mereka cenderung untuk "makan tabungan"
Artinya mereka menguras tabungan untuk membiayai kebutuhan sehari-hari.
"Pemerintah sebaiknya mendengarkan keluhan kami," kata Suhendro.
Suhendro menambahkan upaya menghalangi anak-anak dibawah umur untuk tidak merokok dengan PP tersebut belum tentu membuahkan hasil.
Masalah barunya muncul, pedagang kecil kena imbasnya.
Selain pasal yang melarang penjualan produk tembakau jarak minimal 200 meter dari institusi pendidikan, pemerintah juga akan mengenakan cukai kepada makanan dan minuman yang mengandung kadar gula.
Adhi S. Lukman, Ketua GAPMMI (Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia) menyebutkan jika PP tersebut menganggap gula sebagai barang yang haram.
Padahal sejatinya gula sangat penting untuk energi manusia dan untuk anak-anak bahkan selama masa pertumbuhan.
Dengan mengenakan cukai pada mamin pemerintah mendorong harga mamin menjadi naik dan dengan demikian orangtua tidak memberikan uang saku kepada anaknya.
Menurut Adhi, kendati pihaknya akan mengurangi kadar gula dalam produk, namun di rumah konsumen malah menambah gula sendiri karena kurang terasa manis.
Dalam suatu kebijakan memang selalu ada dampak yang dituai.