Mohon tunggu...
Rudy
Rudy Mohon Tunggu... Lainnya - Don't cry

Move on

Selanjutnya

Tutup

Ramadan

Berlomba-lomba Berbuat Kebaikan, Mengapa Zakat Fitrah dan Zakat Maal Dilakukan di Akhir Ramadhan?

23 Maret 2024   08:36 Diperbarui: 23 Maret 2024   08:38 470
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bagi umat Muslim yang telah mencapai nisab dan haul dalam kepemilikan harta diwajibkan untuk melakukan zakat maal ini.

Besaran zakat maal ini adalah 2,5 persen dari total harta yang dimiliki setelah dikurangi hutang dan keperluan hidup lainnya.

Zakat maal ini diberikan bisa berupa uang, emas, perak, bisnis, investasi, dan harta lainnya.

Berzakat, baik zakat fitrah maupun zakat maal selain untuk menjaga keseimbangan antara harta yang dimiliki oleh umat Muslim juga mereka yang diberikan zakat itu dapat ikut merasakan kebahagiaan atas harta yang Anda berikan.

Anda juga diajarkan untuk tidak bersifat kikir dan bersifat keadilan dengan memberikan sebagian harta yang Anda miliki itu.

Jadi berzakat merupakan salah satu aktivitas beribadah puasa di bulan Ramadhan.

Selain menahan lapar dan dahaga selama waktu Imsak dan Maghrib saat bedug ditalu untuk berbuka.

Umat Islam juga wajib menahan nafsu amarah dan nafsu- nafsu yang buruk lainnya.

Umpamanya berkata buruk atau kotor, menjelek-jelekkan orang lain, membenci, ghibah, menyakiti, dan sebagainya.

Selain itu beribadah di bulan Ramadhan juga sebaiknya diisi dengan serangkaian aktivitas yang baik.

Seumpama lebih mendekatkan diri kepada Illahi, bersedekah, tadarus, tarawih, membagi-bagikan takjil untuk berbuka, dan sebagainya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun