Mohon tunggu...
Rudi Permana
Rudi Permana Mohon Tunggu... Honorer -

Urang Sunda Biasa Saya Mah

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Melirik Eksistensi POLHUT (Polisi Kehutanan)

19 Oktober 2016   13:11 Diperbarui: 19 Oktober 2016   13:49 1590
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Meskipun namanya Polisi tapi ternyata Polhut BUKAN merupakan bagian dari POLRI. Lho kok bisa?!.. Sedikit banyak saya tahu itu karena banyak berteman dengan mereka para Polhut. Masyarakat secara luas banyak sekali yang tidak mengetahui keberadaan Polhut. Polhut cenderung diketahui oleh masyarakat yang berdekatan dengan kawasan hutan. Nama Polhut saat ini memang masih kurang populer jika dibangdingkan dengan Polantas, BRIMOB, apalagi dengan Desus 88 yang melegenda itu.

Setahu saya Polhut adalah PNS/Non PNS yang diberi kewenangan untuk melakukan tindakan pengamanan hutan di wilayahnya. Polhut direkrut secara umum dari lulusan SLTA atau S1 selayaknya penerimaan PNS.

Polhut yang berstatus PNS ditempatkan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Balai Taman Nasional, Balai KSDA dan Dinas Kehutanan Provinsi/Kabupaten/Kota. Sedangkan Polhut Non PNS ditempatkan di PT. Perum Perhutani.

Ada juga SPORC (Satuan Polhut Reaksi Cepat) yang disaring dari Polhut-Polhut yang dianggap memiliki kecakapan special. SPORC adalah “pasukan” elit dari Polhut. Kalau di tentara SPORC dapat disandingkan dengan KOPASUS.

Setiap Polhut mendapatkan keahlian kehutanan dan kepolisian melalui pendidikan dan pelatihan dari Sekolah POLRI yang difasilitasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Oleh karena itu banyak diantara Polhut yang mahir menggunakan senjata api.

Seragam PDH (Pakaian Dinas Harian) berwarna hijau mirip seragam tentara. Saking miripnya, sepintas akan sulit membedakannya dengan seragam tentara.

Pangkatan dan Golongan Polhut sama saja dengan PNS, dari Pengatur II/a sampai dengan Penata Tk. I III/d. Sedangkan untuk jabatannya mulai dari Polhut Pelaksana sampai dengan Polhut Ahli. Polhut yang hanya berpendidikan SLTA hanya akan sampai pada jabatan Polhut Penyelia. Sedangkan bagi Polhut yang Sarjana dapat menjadi Polhut Ahli. Seperti PNS pada umumnya Polhut dapat meningkatkan jenjang karirnya dengan kuliah baik melalui tugas belajar ataupun kuliah biaya mandiri.

Untuk menunjang tugasnya Polhut difasilitasi oleh sarana dan prasarana yang cukup memadai. Mobil, Motor, Kapal Motor, Radio dan Senjata Api dimiliki Polhut.  

Dalam tugasnya Polhut tentu saja berada didalam hutan yang kebanyakan terpencil dan jauh dari pemukiman penduduk. Mereka berpatroli di dalam hutan dan diperbatasan hutan.

Ada juga Polhut yang ditugaskan di Bandara, Stasiun dan Pelabuhan. Polhut ini melakukan tugas pengawasan peredaran hasil hutan termasuk tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi undang-undang.

Para Polhut itu jarang muncul di perkotaan hehe... ya iyalah kan tugasnya di hutan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun