Mohon tunggu...
Tubagus Adhi
Tubagus Adhi Mohon Tunggu... Wiraswasta - wartawan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

wartawan senior anggota PWI

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Menilik Serapan PEN dan Dana APBD untuk UMKM

6 September 2022   12:52 Diperbarui: 6 September 2022   13:13 234
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada tahun 2021  dilaksanakan sebanyak 4 (empat) kali Penghematan Anggaran K/L, pemotongan Belanja K/L tersebut direalokasi untuk penanganan pandemi Covid-19 dan digunakan untuk PEN. 

Program PEN diupayakan fleksibel, adaptif dan responsif menangani dan memitigasi dampak Covid-19 dengan upaya memberikan perlindungan dari tingkat terkecil individu, rumah tangga, kelompok hingga korporasi yang tercermin dalam kluster-kluster program PEN yang diajukan pemerintah.

Dukungan anggaran untuk UMKM adalah salah satu alokasi dana yang terbesar dalam daftar PEN, mengingat sektor ini berimbas besar dan tulang punggung perekonomian dengan efek domino ke berbagai bidang. Bentuk dukungan UMKM terlihat dalam pendanaan yang dilakukan melalui list program PEN 2020,2021 dan 2022.

Dari data yang dihimpun penulis, pada 2020, pemerintah mengalokasikan anggaran PEN senilai Rp695,2 triliun.  Realisasi PEN  sebesar Rp575,85 Triliun (82,83 % dari Pagu PEN senilai Rp695,2 triliun). Bantuan untuk klaster UMKM menempati posisi keeempat di bawah klaster kesehatan, perlindungan sosial, dan sektoral/daerah. 

Dari pagu 116, 31 triliun, yang terealisasi mencapai 112,44 triliun, atau 96,6%. Dana yang terserap untuk UMKM pada PEN 2020 itu tercatat sebagai yang terbesar di antara klaster lainnya.
 
Adapun program kluster UMKM berupa subsidi bunga, penempatan dana, kredit UMKM, belanja imbal jasa penjaminan (IJP), PPh Final UMKM yang ditanggung pemerintah (DTP), serta Pembiayaan Investasi Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir (LPDB KUMKM) dan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Untuk program PEN tahun 2021, kluster dukungan UMKM  digabung dengan kluster korporasi, pemerintah masih berupaya memberikan stimulus-stimulus agar UMKM tetap bergerak. 

Realisasi PEN 2021 mencapai Rp658,6T atau 88,4% dari Pagu Rp744,77 triliun, di mana serapan untuk klaster UMKM/Korporasi berada di urutan keempat setelah kesehatan, perlindungan sosial, dan program prioritas. Dari pagu 162,4 triliun, dana yang terserap 116,2 triliun, atau mencapai 71,5%.

Realisasi UMKM dan korporasi yang 71,5% tersebut menurun dibandingkan dengan tahun 2020. 

Kluster Dukungan UMKM dan Korporasi dilaksanakan melalui program BPUM (Banpres Produktif untuk Usaha Mikro), BPTKLW (Bantuan Tunai Pelaku Usaha PKL dan Pemilik Warung), Imbal Jasa Penjaminan, Penempatan Dana pada perbankan, Subdisi Bunga KUR dan NonKUR, PMN untuk Hutama Karya, Pelindo III, KIW, ITDC, LPEI, Waskita Karya, LPI/INA. Program ini juga didukung melalui pemanfaatan dana pada kluster insentif usaha berupa insentif pajak.

Pada 2022, UMKM diarahkan untuk mempercepat pemulihan dan penyerapan tenaga kerja, mitigasi dampak dari pandemi Covid-19 dan menciptakan pemulihan ekonomi yang inklusif. Kinerja tersebut ditopang penguatan investasi dan ekspor serta kelanjutan pemulihan konsumsi masyarakat. Hal ini sejalan dengan agenda prioritas yang dibahas dalam pertemuan Presidensi G20 Indonesia.

Kita ketahui bersama bahwa pada 2022 ini perekonomian di berbagai negara perlahan berupaya kembali ke level pra-pandemi, termasuk Indonesia. Untuk program PEN di 2022, aggaran yang dialokasikan Rp455,6 triliun. Jumlah tersebut turun 38,8 persen dari alokasi 2021 atau turun 30,8% dari realisasi sementara anggaran PEN 2021. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun