(3) Calon pemilik SIM di suruh bayar tinggi dengan konvensasi kemudahan karena tidak menjalani test mengendara. tentu masyarakat terima saja, disamping tidak mau susah terbayang juga tingginya denda kalau kena tilang. Tetapi dengan praktek tersebut justru institusi mendapat dua keuntungan, yakni; selisih biaya dari yang sebenarnya (masih baik kalau masuk kas negara walaupun namanya tetap pungli) dan polantas tidak perlu repot-repot melakukan test terhadap calon pemilik SIM. (penulis)
(4) Adanya (akal-akalan) aturan yang saling menguntungkan antara institusi dan klinik itu yang ternyata klinik itu adalah milik polres sendiri. (penulis)
Hal diatas (mungkin) juga terjadi di daerah lain, bahkan diantara pembaca juga pernah mengalaminya. memang maslah tersebut adalah hal yang sifatnya kecil, tetapi mesti dipahami bahwa, hal-hal yang kecil seperti itulah yang bisa meruntuhkan bangunan-bangunan penegakan hukum yang lebih besar. ibaratnya anai, kecil tetapi mampu merapuhkan kayu besar karena anai memakan kayu itu dengan cara yang tidak nampak karena menggerogoti dari dalam, akan kelihatan ketika kayu itu sudah benar-benar rapuh setelah isi dalamnya habis digerogoti. begitu pula dengan hal-hal kecil yang terjadi di institusi penegak hukum di negeri ini, dari luar kelihatan bagus, bersih, tetapi didalam ada aturan terselebung yang menggurita dan menggerogoti upaya-upaya penegakan hukum. apakah satgas mampu menjangkau hal-hal kecil seperti itu?,, apakah satgas hanya membersihkan masalah-masalah besar yang mudah mengangkat popularitas untuk pencitraan karena menjadi sorotan media pemberitaan seperti kasus Artalyta di Lapas pondok bambu?,, ataukah satgas hanya dibentuk untuk pemulihan citra setelah terjadinya kasus cicak dan buaya?,,, terkahir, apakah masalah diatas tidak tergolong mafia hukum?,,, (penulis)
Kurang lebih begitulah cerita teman yang mengalami hal di atas kepada saya kemarin waktu ketemu, dan saya men-deskripsi-kan dalam sebuah tulisan yang sederhana.
Salam Indonesia
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H