Demikian beberapa Tips dan saran diatas hanyalah sebagian kecil dari bentuk keprihatinan dan kepedulian saya. Apabila diantara Pembaca ada yang ingin berbagi pengalaman bisa hubungi atau SMS saya. Tujuan saya semoga dapat menjaga dan menjadi perhatian bagi para pembaca agar jangan sampai ada lagi diantara saudara-saudara kita mengalami peristiwa pahit seperti yang saya alami. Atau mungkin diantara pembaca ada yang bernasib sama dengan saya? tidak ada salahnya Anda tuliskan pengalaman Anda mudah-mudahan melalui Media ini kita bisa saling membantu mengingatkan, mencegah atau menyelamatkan saudara-saudara kita yang belum terlanjur diperlakukan hal serupa oleh si Kreditur.
Untuk Kasus yang menimpa saya, Hingga tulisan ini dibuat saya sudah menempuh upaya penyelesaian dengan Kreditur baik secara Lisan maupun Tertulis tetapi hingga tulisan ini dibuat Kreditur tidak juga menjawab Surat Pengaduan dan Surat Permohonan Klarifikasi yang saya berikan.
Lalu upaya selanjutnya meminta bantuan kepada Pengawas Perbankan Bank Indonesia di Purwokerto. Bahkan sudah 3 bulan berjalan, tetapi akhirnya tidak mendapatkan hasil yang diharapkan dan sangat mengecewakan. Padahal sejak pertama kali saya mengadukan permasalahan ini beliau menjanjikan akan mengupayakan penyelesaian melalui Mediasi Perbankan dan akan dicarikan win-win solutionnya, tetapi setelah sekian lama akhirnya dibatalkan tanpa alasan yang jelas dan berdasarkan Surat Balasan dari Pemimpin Bank Indonesia Purwokerto mengenai Eksekusi Lelang beliau menyuruh saya untuk menyelesaikan dengan Bank yang bersangkutan atau menempuh jalur hukum yang ada.
Kenapa tiba-tiba Mediasinya dibatalkan ya..? Berdasarkan Pernyataan Beliau bahwa “Ketentuan Bank Indonesia tentang Mediasi Perbankan itu hanya berlaku antara Nasabah dan Bank. Sedangkan posisi saya sekarang ini bukan lagi sebagai Debiturnya.
Kami sangat kecewa... Kenapa alasan semacam itu baru dikemukakan sekarang, setelah sekian lama menunggu dan berharap akan adanya penyelesaian damai melalui Mediasi Perbankan? …Kalo soal posisi saya sekarang bukan Debiturnya lagi, …itu sih mestinya beliau sudah tahu sejak pertama kali saya mengadu, kenapa tidak langsung ditolak saja Pengaduan saya? Bukankah Kasus yang menimpa saya itu terjadi akibat dari hubungan saya sebagai Debitur saat itu yang mana status Debiturnya di akhiri oleh si Kreditur melalui Eksekusi Lelang secara sepihak..?? Aneh juga ya…
Terima Kasih kepada Redaksi atas dimuatnya tulisan ini, semoga Tips dan Saran saya ini bermanfaat bagi para Pembaca dimanapun berada. Semoga dapat menjadi bahan kajian untuk semua pihak terkait, bukankah praktek perbankan seperti ini apabila tidak ditertibkan dan lemahnya kontrol dari masyarakat serta lemahnya Pengawas Perbankan, tentunya akan berdampak pada meningkatnya angka kemiskinan, pengangguran dan anak terlantar di Negara Republik Indonesia ini. Karena banyak sekali yang bernasib sama dengan saya, seperti hilangnya status kependudukan akibat penyitaan dan hanya bisa pasrah diperlakukan tidak adil.
Kalo sudah begini, kemana lagi sekiranya saya harus Mencari Keadilan? Lapor kepada pihak kepolisian? Atau melalui Pengadilan? Tentunya karena keterbatasan materi, Bisa Anda bayangkan untuk mendaftarkan kasus ini ke pengadilan membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Ditambah biaya untuk membayar Kuasa Hukum, Darimana saya dapat uang untuk ini semua? Untuk kebutuhan sehari-hari saja sudah repot, apalagi untuk membayar Pengadilan yang biayanya berjeti-jeti.
Mudah-mudahan melalui tulisan ini saya sangat berharap, Semoga saja di antara pembaca dimanapun berada atau Pihak Terkait bisa membantu meluruskan Permasalahan yang menimpa saya dan mencarikan Solusi penyelesaiannya? Tolong hubungi saya atau SMS... saya tunggu Kritik dan Sarannya..
Wassalam,
Rudi Kurniadi - Tri Murniati
(0281) 7646467 - 082138046460