Pandemi COVID-19 dan dampak ekonomi global telah melemahkan daya beli masyarakat Indonesia. Meski inflasi relatif terkendali, daya beli masyarakat belum pulih sepenuhnya.
Data terbaru menunjukkan bahwa daya beli masyarakat Indonesia mengalami penurunan. Pada September 2024, Indonesia mencatat deflasi sebesar 0,12% dibandingkan bulan sebelumnya, yang menunjukkan penurunan harga barang dan jasa secara umum.
Selain itu, Purchasing Managers' Index (PMI) manufaktur Indonesia pada November 2024 tercatat hanya 49,6, yang berada di bawah angka 50 dan menunjukkan kontraksi dalam sektor manufaktur.
Faktor-faktor yang berkontribusi terhadap penurunan daya beli ini antara lain adalah penurunan pendapatan masyarakat, peningkatan pengangguran, dan inflasi yang mempengaruhi harga barang dan jasa. Misalnya, alokasi pendapatan untuk menabung mengalami penurunan dari 15,7% menjadi 15,4%, yang menunjukkan berkurangnya kemampuan masyarakat untuk menabung.
Untuk mengatasi penurunan daya beli ini, pemerintah dan otoritas terkait perlu mengambil langkah-langkah strategis, seperti meningkatkan pendapatan masyarakat, menciptakan lapangan kerja, dan menjaga stabilitas harga barang dan jasa.
4. Upah Tenaga Kerja Domestik yang Rendah.
Berdasarkan data yang tersedia, Indonesia menempati peringkat kelima sebagai negara dengan upah minimum terendah di dunia, dengan nilai Rp2.036.947 per bulan. Â Upah minimum ini bervariasi antar provinsi; misalnya, DKI Jakarta memiliki upah minimum tertinggi sebesar Rp5.067.381 per bulan, sedangkan Jawa Tengah memiliki upah minimum terendah.
Di kawasan Asia Tenggara, Indonesia memiliki rata-rata upah sekitar Rp5 juta per bulan, yang menempatkannya di posisi menengah dibandingkan negara-negara tetangga. Â Namun, tingkat upah minimum yang relatif rendah menunjukkan bahwa Indonesia masih berada di kategori negara dengan upah minimum rendah secara global.
Selain itu, penerapan struktur dan skala upah di Indonesia masih terbatas. Dari 2,6 juta perusahaan yang terdaftar, hanya 68.605 perusahaan yang telah menerapkan struktur dan skala upah. Â Hal ini menunjukkan bahwa mayoritas perusahaan belum memiliki pedoman yang jelas dalam penetapan upah, yang dapat mempengaruhi kesejahteraan pekerja dan daya saing tenaga kerja Indonesia di pasar global.
Besaran upah tenaga kerja domestik adalah indikator yang sangat relevan untuk menilai kedaulatan ekonomi suatu negara. Di Indonesia, rendahnya tingkat upah menunjukkan bahwa negara belum sepenuhnya berdaulat secara ekonomi, karena tenaga kerja lokal belum menikmati hasil pembangunan secara adil. Namun, dengan reformasi kebijakan yang tepat dan penguatan daya tawar tenaga kerja, Indonesia memiliki peluang untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mewujudkan kedaulatan ekonomi yang inklusif.
KesimpulanÂ