3. Meningkatkan Kepercayaan Publik terhadap Sistem Hukum
Ketika negara mengambil langkah seperti ini, masyarakat lebih cenderung melihat hukum sebagai sistem yang bukan hanya mencari pembalasan, tetapi juga berorientasi pada pemulihan. Kepercayaan terhadap sistem hukum akan meningkat ketika masyarakat merasa bahwa sistem ini mampu memberikan keadilan yang lebih komprehensif, bukan hanya sekadar menjatuhkan hukuman.
4. Menguatkan Diplomasi Hukum Internasional
Kebijakan penegakan hukum yang humanis juga berkontribusi pada hubungan internasional yang lebih baik. Dengan memulangkan Mary Jane, Indonesia tidak hanya memenuhi kewajiban hukum domestiknya, tetapi juga memperlihatkan komitmennya terhadap prinsip hak asasi manusia global. Hal ini menjadi dasar bagi negara-negara lain untuk mengadopsi kebijakan serupa, yang memberikan kesempatan bagi pelaku kejahatan untuk memperbaiki diri.
Keadilan Restoratif dalam Perspektif Filsafat
Dari perspektif filsafat, kebijakan hukum yang humanis ini sangat terkait dengan prinsip keadilan restoratif. Konsep ini mengajarkan bahwa hukum tidak hanya bertujuan untuk menghukum, tetapi juga untuk memulihkan hubungan yang rusak akibat kejahatan. Filsuf seperti John Rawls dalam teorinya tentang keadilan menekankan bahwa sistem keadilan harus memperhatikan kesempatan yang adil bagi semua orang. Rawls berpendapat bahwa masyarakat yang adil adalah masyarakat yang memberi kesempatan untuk perubahan dan pemulihan, terutama bagi mereka yang terpinggirkan oleh sistem sosial.
Pemulangan Mary Jane menggambarkan bagaimana negara memberikan kesempatan untuk menghapus stigma sosial dan memberikan peluang untuk transformasi. Dalam filsafat moral, langkah ini bisa dianggap sebagai suatu bentuk pengampunan yang beralasan, bukan karena kelemahan sistem hukum, tetapi sebagai bagian dari upaya untuk menciptakan masyarakat yang lebih baik dan lebih adil. Keadilan yang berbasis pada pengampunan dan pemulihan dapat mencegah semakin terjadinya kekerasan sosial yang tidak perlu, serta memberi ruang bagi individu untuk berintegrasi kembali dengan masyarakat.
Evaluasi Efektivitas Kebijakan Penegakan Hukum yang Humanis
Tentu saja, untuk memastikan kebijakan seperti pemulangan Mary Jane efektif, rehabilitasi dan reintegrasi sosial harus dijalankan dengan benar. Pemerintah harus memastikan bahwa program rehabilitasi yang ada cukup efektif untuk membantu pelaku kejahatan kembali ke masyarakat tanpa mengulangi kesalahan mereka. Langkah ini harus didukung dengan infrastruktur hukum dan sosial yang memadai, serta keberlanjutan dalam penerapan prinsip-prinsip keadilan yang humanis.
Penerapan kebijakan ini juga harus dibarengi dengan evaluasi sistematis tentang bagaimana proses rehabilitasi dilaksanakan, apakah benar-benar membantu individu untuk bertransformasi dan kembali berkontribusi positif. Tanpa keberlanjutan ini, kebijakan yang humanis bisa kehilangan maknanya dan tidak memberikan hasil yang maksimal.
Kesimpulan