Mohon tunggu...
Rudi Sinaba
Rudi Sinaba Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat - Jurnalis

Alamat Jln. Tj, Jepara No.22 Kota Luwuk Kab. Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Pailit dan Bangkrut: Persamaan dan Perbedaannya

7 November 2024   08:29 Diperbarui: 7 November 2024   08:31 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pengantar

Bayangkan seorang pemilik restoran terkenal yang sudah bertahun-tahun jadi primadona kota, bahkan selalu penuh pengunjung setiap harinya. Tapi suatu saat, krisis ekonomi datang. Harga bahan makanan naik, pengunjung mulai berkurang, dan tanpa disadari, restoran ini mulai "berdarah-darah" secara keuangan. Biaya operasional yang tinggi membuat pemiliknya kesulitan membayar utang bank dan gaji karyawan. Di sinilah dia mulai merasa bangkrut. Semua tabungan habis untuk menutupi kerugian, tapi tetap tidak bisa keluar dari lubang masalah.

Namun, kebangkrutan ini belum benar-benar "resmi." Status "bangkrut" ini masih bisa diakali dengan menjual beberapa aset, mencari investor baru, atau membuat promo besar-besaran. Tetapi begitu kreditur, atau pihak yang memberi pinjaman, merasa bahwa usaha ini tidak mungkin bangkit kembali, mereka bisa mengajukan permohonan pailit ke pengadilan. Begitu pengadilan menyetujui permohonan itu, status pailit resmi jatuh. Kini, restoran tersebut benar-benar berada di bawah kendali kurator yang akan menjual asetnya satu per satu untuk membayar utang. Bisnis yang dulu cemerlang kini ditutup resmi, dan pemiliknya harus menerima kenyataan bahwa usahanya telah runtuh.

Kisah ini adalah gambaran nyata betapa pailit dan bangkrut saling terkait, namun punya arti yang berbeda. Apa sebenarnya perbedaan antara bangkrut dan pailit? Bagaimana proses pailit bisa mempercepat keruntuhan bisnis yang sudah bangkrut? Mari kita kupas lebih lanjut, karena memahami konsep ini bisa jadi pelajaran berharga dalam menghadapi risiko keuangan.

1. Pailit:

Pailit adalah istilah hukum yang mengacu pada suatu kondisi di mana seluruh  aset  seorang debitur (baik individu atau perusahaan) disita dan dilelang secara umum untuk memenuhi kewajibannya karena tidak mampu membayar utang-utangnya secara keseluruhan kepada kreditur.

Di Indonesia, pailit diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Kepailitan ini harus melalui putusan pengadilan niaga setelah pihak kreditur, debitur, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, atau Jaksa mengajukan permohonan pailit.

Ketika debitur dinyatakan pailit, maka aset-aset mereka akan dikelola oleh kurator yang ditunjuk oleh pengadilan. Kurator ini bertanggung jawab untuk mengelola atau melelang aset debitur untuk membayar utang kepada kreditur sesuai urutan prioritas yang ditentukan.

2. Bangkrut:

Bangkrut adalah kondisi keuangan di mana seseorang atau suatu perusahaan kehilangan seluruh atau sebagian besar kekayaannya karena tidak mampu lagi menjalankan aktivitas ekonomi dengan lancar.

Istilah bangkrut lebih sering digunakan dalam konteks ekonomi dan bisnis, menggambarkan kondisi finansial yang parah di mana entitas tersebut tidak mampu lagi melanjutkan operasinya akibat kerugian besar atau ketidakmampuan membayar kewajiban.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun