Mohon tunggu...
Rudi Sinaba
Rudi Sinaba Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat - Jurnalis

Alamat Jln. Tj, Jepara No.22 Kota Luwuk Kab. Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Restorative Justice dan Keadilan, Tinjauan Atas Kasus Guru Honorer Supriyani. Oleh : Rudi Sinaba

30 Oktober 2024   13:36 Diperbarui: 31 Oktober 2024   00:08 233
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Keputusan hakim ini menunjukkan penerapan asas praduga tak bersalah dan tujuan kemanfaatan hukum untuk melindungi hak-hak pelaku sambil tetap memberikan ruang bagi proses hukum berjalan.

Pentingnya Pengawasan dalam Penerapan RJ

Kasus ini menjadi pembelajaran penting akan kebutuhan pengawasan dalam pelaksanaan RJ. Jika tidak diawasi dengan ketat, RJ justru dapat menjadi lahan yang rentan disalahgunakan untuk keuntungan pihak tertentu. 

Kepala desa atau tokoh masyarakat yang memfasilitasi RJ seharusnya tidak hanya menjadi mediator, tetapi juga memahami bahwa RJ bukanlah soal transaksi, melainkan tentang pemulihan yang adil.

RJ, bila diterapkan dengan tepat, dapat menjadi solusi efektif bagi penyelesaian konflik secara damai. Namun, kasus ini memperlihatkan bahwa dalam lingkungan sosial-ekonomi yang timpang, RJ bisa saja berpotensi disalahgunakan. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan serta panduan yang jelas agar RJ tidak terjebak dalam praktik yang merugikan.

Kesimpulan

Kasus ini mencerminkan pentingnya menjaga tujuan awal RJ agar benar-benar menghadirkan keadilan yang tidak berat sebelah. RJ seharusnya menjadi alternatif yang tidak menambah beban bagi pihak yang lemah, tetapi menjadi jembatan menuju penyelesaian yang adil. 

Penangguhan penahanan yang diberikan oleh hakim juga menunjukkan bahwa sistem hukum masih memiliki fleksibilitas untuk mencapai keseimbangan dan keadilan.

Melalui pengawasan dan pemahaman yang lebih dalam tentang RJ, masyarakat diharapkan bisa menerapkan konsep ini secara bijak, sehingga RJ tetap menjadi sarana penyelesaian konflik yang damai dan adil, bukan sekadar alat transaksi atau pemerasan terselubung.

Akhirnya tentu kita semua berharap kiranya hakim yang mengadili perkara guru Supriyani dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya kepada semua pihak, bukan saja kepada Supriyani tapi juga pihak yang merasa sebagai korban dan masyarakat luas. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun