Mohon tunggu...
Rudi Sinaba
Rudi Sinaba Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat - Jurnalis

Alamat Jln. Tj, Jepara No.22 Kota Luwuk Kab. Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Investasi : Memakai Utang Merampas Hak Rakyat

19 Oktober 2024   01:23 Diperbarui: 20 Oktober 2024   10:07 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menurut pandangan Schrijver dan banyak pakar hukum lingkungan lainnya, solusi yang lebih adil adalah memastikan bahwa investasi dilakukan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berbasis hak asasi manusia. 

Ini berarti proyek-proyek investasi harus mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap lingkungan dan masyarakat lokal, serta melibatkan masyarakat adat secara penuh dalam proses pengambilan keputusan.

d. Kerentanan Terhadap Ketergantungan Ekonomi

Ahli antropologi ekonomi, seperti Prof. Karl Polanyi, berpendapat bahwa masyarakat yang terintegrasi secara mendalam dengan alam tidak dapat begitu saja dipaksa masuk ke dalam sistem ekonomi pasar tanpa konsekuensi serius. 

Polanyi menunjukkan bahwa ketika masyarakat adat dipisahkan dari tanah mereka dan menerima kompensasi finansial, mereka sering kali tidak siap untuk berpartisipasi dalam ekonomi kapitalis yang sangat kompetitif. Akibatnya, mereka menjadi rentan terhadap kemiskinan, ketergantungan, dan eksploitasi ekonomi lebih lanjut.

Di Indonesia, hal ini sering terjadi pada masyarakat adat yang dipaksa untuk pindah ke daerah-daerah urban atau semi-urban setelah tanah mereka diambil alih untuk investasi. Mereka tidak memiliki keterampilan yang dibutuhkan untuk bekerja di sektor-sektor ekonomi formal, sehingga terjebak dalam pekerjaan upah rendah atau bahkan pengangguran. 

Ketergantungan pada bantuan pemerintah atau perusahaan tambang juga menciptakan hubungan yang tidak seimbang, di mana masyarakat adat menjadi sangat rentan terhadap kontrol eksternal.

Kesimpulan 

Dari pandangan berbagai ahli, jelas bahwa ganti rugi finansial bukanlah solusi yang efektif atau adil bagi masyarakat adat. Kompensasi finansial tidak hanya gagal menangani kerugian spiritual dan budaya yang mendalam, tetapi juga menempatkan masyarakat adat dalam posisi yang lebih rentan secara ekonomi dan sosial.

 Pandangan ahli ini menekankan perlunya pendekatan yang lebih holistik dan berbasis hak asasi, di mana masyarakat adat dilibatkan

Memberikan kompensasi lahan kepada masyarakat adat untuk investasi mungkin tampak sebagai solusi praktis bagi pemerintah dan perusahaan, tetapi pendekatan ini jauh dari bijaksana. Kompensasi finansial saja tidak mampu menyelesaikan persoalan yang kompleks terkait identitas, budaya, hak asasi, dan keberlanjutan lingkungan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun