Mohon tunggu...
Rudi Sinaba
Rudi Sinaba Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat - Jurnalis

Alamat Jln. Tj, Jepara No.22 Kota Luwuk Kab. Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Investasi : Memakai Utang Merampas Hak Rakyat

19 Oktober 2024   01:23 Diperbarui: 20 Oktober 2024   10:07 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

b. Kerugian Sosial dan Ekonomi Jangka Panjang

Secara ekonomi, ganti rugi berupa uang sering kali hanya memberikan solusi sementara. Ahli sosiologi dan pembangunan, seperti Prof. James C. Scott, telah menjelaskan bahwa masyarakat adat yang menerima kompensasi lahan dalam bentuk uang tunai umumnya mengalami penurunan kondisi ekonomi dalam jangka panjang. Hal ini disebabkan oleh hilangnya akses terhadap sumber daya alam yang selama ini menjadi basis ekonomi subsisten mereka, seperti hutan untuk berburu, lahan untuk bertani, dan sungai untuk menangkap ikan.

Sebagai contoh, ketika masyarakat adat di Papua menerima kompensasi untuk tanah yang digunakan oleh perusahaan tambang, mereka mungkin mendapatkan sejumlah uang dalam jangka pendek. 

Namun, setelah uang tersebut habis, mereka sering kali tidak memiliki sumber daya alam untuk kembali mendukung hidup mereka. Tidak adanya keterampilan untuk berpartisipasi dalam ekonomi modern, serta hilangnya hutan yang menjadi sumber penghidupan utama, membuat mereka rentan terhadap kemiskinan dan ketergantungan pada bantuan eksternal.

Menurut penelitian dari World Bank, hilangnya sumber daya alam bagi masyarakat adat akibat proyek investasi juga meningkatkan kerentanan terhadap eksploitasi ekonomi dan sosial. Ketika mereka kehilangan tanah, mereka juga kehilangan kontrol terhadap kehidupan mereka sendiri, yang menyebabkan marginalisasi lebih lanjut dalam masyarakat modern. 

Alih-alih menjadi sejahtera, mereka sering kali terpinggirkan dan mengalami kesulitan beradaptasi dengan model ekonomi kapitalis yang tidak sesuai dengan budaya mereka.

c. Pembangunan Berkelanjutan dan Hak Asasi

Dalam ranah hukum lingkungan, Profesor Nico Schrijver, ahli terkemuka dalam hak-hak lingkungan dan pembangunan berkelanjutan, menyatakan bahwa pendekatan berbasis kompensasi sering kali mengabaikan aspek keberlanjutan. 

Menurut Schrijver, pembangunan yang didasarkan pada eksploitasi sumber daya alam tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap ekosistem dan masyarakat lokal adalah bentuk "pembangunan yang merusak." Ia menekankan bahwa ganti rugi finansial tidak dapat memperbaiki kerusakan lingkungan yang tak terpulihkan, seperti pencemaran air dan tanah akibat tambang atau deforestasi besar-besaran untuk perkebunan.

Salah satu contoh konkret dari perspektif ini dapat dilihat pada dampak pertambangan emas dan tembaga di Grasberg, Papua. Walaupun masyarakat adat menerima kompensasi finansial, operasi tambang tersebut telah menyebabkan pencemaran sungai dan tanah, yang menghancurkan ekosistem lokal dan mengancam kesehatan penduduk setempat. 

Dalam hal ini, uang kompensasi tidak mampu mengembalikan ekosistem yang rusak atau menyediakan sumber air bersih yang mereka butuhkan untuk bertahan hidup.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun