Mohon tunggu...
Rudi Sinaba
Rudi Sinaba Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat - Jurnalis

Alamat Jln. Tj, Jepara No.22 Kota Luwuk Kab. Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Investasi : Memakai Utang Merampas Hak Rakyat

19 Oktober 2024   01:23 Diperbarui: 20 Oktober 2024   10:07 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Kompensasi lahan kepada masyarakat adat sering kali menjadi pendekatan utama dalam proyek investasi besar, seperti pertambangan, perkebunan sawit, atau infrastruktur. 

Pemerintah dan perusahaan biasanya beranggapan bahwa dengan memberikan uang atau kompensasi finansial, permasalahan terkait perampasan tanah adat selesai. Namun, pendekatan ini mengabaikan banyak aspek penting dalam kehidupan masyarakat adat dan berpotensi menimbulkan masalah yang lebih besar di masa depan.

1. Makna Tanah bagi Masyarakat Adat: Lebih dari Sekadar Komoditas

Bagi masyarakat adat, tanah memiliki makna yang jauh lebih dalam daripada sekadar sumber daya ekonomi. Tanah adalah pusat dari identitas, spiritualitas, dan budaya mereka. Pemisahan dari tanah sering kali berarti pemisahan dari leluhur, dari upacara adat, dan dari hak hidup yang telah diwariskan turun-temurun. 

Ketika tanah diambil alih untuk investasi, masyarakat adat tidak hanya kehilangan tempat tinggal dan sumber mata pencaharian, tetapi juga kehilangan warisan budaya mereka.

2. Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP)

Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples, UNDRIP), yang diadopsi pada tahun 2007, menegaskan bahwa masyarakat adat memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri, termasuk hak atas tanah, wilayah, dan sumber daya alam mereka.

 Deklarasi ini juga menyatakan bahwa masyarakat adat memiliki hak untuk memberikan Free, Prior and Informed Consent (FPIC) sebelum proyek atau aktivitas pembangunan dilakukan di tanah mereka.

Dalam konteks ini, memberikan kompensasi tanpa mempertimbangkan hak-hak adat yang diatur dalam UNDRIP melanggar prinsip keadilan internasional. FPIC mewajibkan pemerintah dan perusahaan untuk berkonsultasi secara penuh dengan masyarakat adat dan memastikan persetujuan mereka sebelum memulai proyek.

 Artinya, masyarakat adat berhak menolak atau menerima investasi setelah melalui proses yang transparan dan terinformasi.

3. Fakta di Lapangan: Kerusakan yang Tak Terpulihkan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun