Mohon tunggu...
RUDI SINABA
RUDI SINABA Mohon Tunggu... Pengacara - Penulis freelance artikel hukum pada Legal-is-MyLife.blogspot.com

Alamat Jln. Tj, Jepara No.22 Kota Luwuk Kab. Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah. Pendidikan S2 Hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ketika Hakim Main Sendiri maka Rakyat Main Hakim Sendiri. Oleh : Rudi Sinaba

5 Oktober 2024   12:19 Diperbarui: 5 Oktober 2024   14:17 8
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Solusi untuk Memutus Lingkaran Setan

Ahli hukum dan filsafat telah lama membahas tentang pentingnya memperbaiki integritas hukum demi mencegah fenomena main hakim sendiri. Immanuel Kant, dalam pandangannya tentang hukum dan keadilan, menegaskan bahwa hukum yang baik harus bersifat universal dan diikuti oleh semua orang, termasuk hakim itu sendiri. Ketika hukum tidak lagi bersifat universal karena penyimpangan hakim, maka tatanan moral dalam masyarakat akan terguncang.

Dari perspektif hukum, Prof. Mahfud MD berpendapat bahwa reformasi di bidang peradilan menjadi kunci utama untuk memulihkan kepercayaan masyarakat. Transparansi dalam proses peradilan, penegakan kode etik yang tegas bagi hakim, dan pengawasan yang lebih ketat terhadap perilaku hakim merupakan langkah awal yang harus diambil. Selain itu, pendidikan hukum bagi masyarakat juga penting untuk mencegah mereka melakukan tindakan di luar jalur hukum formal. 

Membangun Kembali Kepercayaan pada Keadilan

Untuk memutus siklus penyimpangan yang saling terkait ini, diperlukan solusi yang komprehensif:

Reformasi Peradilan: Penegakan kode etik bagi hakim dan pengawasan ketat harus dijadikan prioritas. Hakim yang terbukti menyalahgunakan kekuasaan harus dihukum secara tegas agar menjadi contoh bagi yang lain.

Edukasi Publik: Masyarakat perlu diberi pemahaman tentang pentingnya mengikuti proses hukum formal. Kampanye pendidikan hukum di berbagai lapisan masyarakat harus digalakkan untuk mencegah tindakan main hakim sendiri.

Pemulihan Keadilan Sosial: Ketidakadilan sosial dan kesenjangan ekonomi harus diatasi untuk mencegah munculnya frustrasi yang memicu main hakim sendiri. Pemerintah harus berperan aktif dalam menciptakan kebijakan yang adil dan merata bagi seluruh warga negara.

Kesimpulan

Fenomena hakim main sendiri dan rakyat main hakim sendiri adalah dua sisi dari koin yang sama. Keduanya saling mempengaruhi dan memperkuat siklus ketidakadilan di masyarakat. Ketika hakim bertindak di luar batas hukum, masyarakat kehilangan kepercayaan pada sistem peradilan, yang kemudian mendorong mereka untuk mencari keadilan dengan cara sendiri. Untuk memutus siklus ini, reformasi peradilan yang tegas dan pemulihan keadilan sosial harus dilakukan secara bersamaan. Hanya dengan begitu, kepercayaan pada hukum dan keadilan dapat dibangun kembali, dan masyarakat dapat hidup dalam tatanan hukum yang benar-benar melindungi hak-hak semua orang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun