Mohon tunggu...
Rudi Sinaba
Rudi Sinaba Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat - Jurnalis

Alamat Jln. Tj, Jepara No.22 Kota Luwuk Kab. Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Legalitas dan Legitimasi: Mutlak Untuk Efektivitas Hukum

5 Oktober 2024   07:07 Diperbarui: 5 Oktober 2024   07:12 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Legalitas dan legitimasi hukum adalah tema yang menarik dan mendalam dalam filsafat hukum. Legalitas dan legitimasi merupakan dua konsep yang berhubungan erat tetapi memiliki makna dan peran yang berbeda dalam konteks hukum. Keduanya penting untuk memahami secara utuh bagaimana hukum berfungsi dalam masyarakat dan bagaimana hukum itu diterima serta dihormati oleh warga negara.

1. Legalitas: Keabsahan Formal Hukum

Legalitas merujuk pada keabsahan hukum yang ditentukan oleh aturan formal atau prosedural dalam sistem hukum. Sebuah aturan atau kebijakan dianggap legal jika ia sesuai dengan prosedur, struktur, dan aturan yang telah ditetapkan dalam sistem hukum. Konsep ini seringkali bersandar pada persyaratan teknis dan prosedural, seperti peraturan yang ditetapkan oleh lembaga legislatif, keputusan oleh badan yudisial, atau regulasi yang dibuat oleh otoritas eksekutif.

Dalam konteks legalitas, hukum tidak dinilai berdasarkan nilai moral atau penerimaan sosialnya, tetapi hanya pada kepatuhannya terhadap prosedur yang telah disepakati. Misalnya, undang-undang yang dibuat oleh parlemen dan disetujui secara resmi oleh presiden akan dianggap memiliki legalitas meskipun mungkin ada sejumlah orang yang merasa undang-undang tersebut tidak adil atau bermoral.

Pendekatan positivisme hukum, seperti yang dikemukakan oleh H.L.A. Hart dan Hans Kelsen, sangat menekankan pentingnya legalitas. Mereka berpendapat bahwa selama aturan tersebut dibuat dan diterapkan sesuai dengan aturan pengakuan atau norma dasar yang sah, aturan tersebut memiliki legalitas dan dapat diterapkan.

2. Legitimasi: Keterterimaan Sosial dan Moralitas Hukum

Legitimasi berkaitan dengan penerimaan masyarakat terhadap hukum berdasarkan keadilan, moralitas, dan nilai-nilai sosial yang dianggap benar. Sebuah aturan hukum dianggap memiliki legitimasi jika diakui dan diterima oleh masyarakat sebagai aturan yang sah bukan hanya karena prosedurnya, tetapi juga karena aturan tersebut sesuai dengan norma-norma moral atau etika yang berlaku dalam masyarakat.

Pandangan ini didukung oleh beberapa ahli filsafat dan teori hukum yang menekankan pentingnya legitimasi untuk memastikan bahwa hukum dihormati dan ditaati oleh masyarakat:

John Rawls dalam karyanya A Theory of Justice mengemukakan bahwa hukum yang sah adalah hukum yang memenuhi prinsip keadilan. Menurut Rawls, hukum yang adil harus mencerminkan persetujuan dan dukungan masyarakat, yang berlandaskan pada prinsip keadilan sebagai dasar untuk menciptakan keteraturan dan harmoni dalam masyarakat. Rawls berpendapat bahwa keadilan adalah aspek penting dari legitimasi hukum, dan hukum yang adil akan mendapatkan dukungan publik yang luas.

Jrgen Habermas, seorang filsuf dan sosiolog Jerman, berpendapat bahwa hukum yang sah harus didasarkan pada komunikasi yang bebas dan rasional di antara anggota masyarakat. Dalam pandangannya, legitimasi hukum diperoleh melalui proses deliberasi publik, di mana semua pihak dapat berpartisipasi dalam pembuatan hukum. Habermas menekankan bahwa hukum harus sesuai dengan nilai-nilai demokrasi dan memberikan ruang bagi partisipasi publik, sehingga hukum tersebut memiliki legitimasi moral di mata masyarakat.

3. Hubungan antara Legalitas dan Legitimasi

Meskipun legalitas dan legitimasi adalah konsep yang terpisah, keduanya diperlukan untuk membangun dan mempertahankan sistem hukum yang efektif. Berikut adalah beberapa alasan mengapa keduanya perlu berjalan seiringan:

Hukum yang hanya legal tanpa legitimasi bisa menghadapi perlawanan atau diabaikan oleh masyarakat. Jika suatu undang-undang diterapkan secara sah tetapi dianggap tidak adil atau bertentangan dengan moralitas, masyarakat mungkin tidak menghormatinya, dan ini bisa merusak kredibilitas dan keefektifan sistem hukum secara keseluruhan.

Hukum yang legitim tetapi tidak legal akan kehilangan keabsahan formalnya dan berpotensi mengarah pada kekacauan. Ketika hukum diterapkan tanpa mematuhi aturan dan prosedur yang sah, ini bisa menciptakan ketidakpastian hukum, bahkan jika aturan tersebut disetujui oleh masyarakat. Tanpa legalitas, hukum akan sulit ditegakkan secara konsisten dan dapat membuka jalan bagi penyalahgunaan kekuasaan.

Keseimbangan antara legalitas dan legitimasi menciptakan sistem hukum yang adil dan dapat diterima. Legalitas memastikan bahwa hukum dibuat dan diterapkan secara konsisten sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, sementara legitimasi menjamin bahwa hukum tersebut mencerminkan nilai-nilai keadilan dan dihormati oleh masyarakat.

4. Implikasi Legalitas dan Legitimasi dalam Sistem Hukum Modern

Dalam praktik, konsep legalitas dan legitimasi sering kali terwujud dalam perdebatan mengenai kebijakan publik, hukum pidana, hak asasi manusia, dan kebijakan pemerintah lainnya. Banyak sistem hukum modern mencoba untuk memastikan bahwa hukum yang diterapkan tidak hanya memenuhi syarat legalitas tetapi juga memiliki legitimasi. Hal ini terutama penting dalam konteks demokrasi, di mana hukum diharapkan mencerminkan keinginan dan nilai-nilai masyarakat.

Ketika legalitas dan legitimasi tidak sejalan, hukum bisa saja menghadapi krisis penerimaan di mana masyarakat enggan mematuhinya atau bahkan menentangnya. Dalam situasi ekstrem, ketidakseimbangan antara keduanya dapat memicu protes sosial, perlawanan, atau bahkan ketidakstabilan politik. Sebaliknya, hukum yang berhasil mencapai keseimbangan antara legalitas dan legitimasi akan lebih kuat, efektif, dan tahan lama karena mendapat dukungan dari masyarakat.

Kesimpulan: Membangun Hukum yang Efektif melalui Legalitas dan Legitimasi

Legalitas dan legitimasi bukanlah konsep yang saling bertentangan, melainkan saling melengkapi dalam membentuk hukum yang efektif. Legalitas menyediakan landasan formal dan prosedural, sementara legitimasi memastikan bahwa hukum tersebut diterima secara moral dan sosial. Sistem hukum yang ideal adalah yang mampu menjaga keseimbangan antara keduanya, di mana hukum dapat diterapkan secara sah sekaligus memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Pemikiran Hart dan Kelsen mengenai keabsahan hukum melalui struktur formal sangat relevan dalam membahas legalitas, namun perspektif lain seperti yang ditawarkan oleh Rawls dan Habermas para pemikir hukum naturalis, menunjukkan bahwa tanpa legitimasi, hukum akan sulit untuk bertahan dan berfungsi secara efektif. Hanya dengan memadukan kedua aspek ini, hukum dapat menjalankan peran utamanya sebagai penjaga ketertiban, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun