Indeks Persepsi Korupsi (CPI) Indonesia tahun 2022 masih berada di angka 34 dari 100, menandakan tingkat korupsi yang serius di negara ini.
Survei Global Corruption Barometer (GCB) 2021 mengungkap bahwa 86% masyarakat Indonesia percaya bahwa korupsi di sektor publik sangat memengaruhi kehidupan mereka sehari-hari.
7. Solusi: Membangun Sistem yang Bersih dan Transparan
Untuk mengakhiri bentuk kolonialisme internal yang diwujudkan dalam KKN, diperlukan reformasi struktural yang komprehensif. Beberapa langkah yang dapat diambil meliputi:
Penguatan Lembaga Penegak Hukum: KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan harus diberi kewenangan yang lebih kuat dan dilindungi dari intervensi politik untuk dapat secara efektif menangani korupsi di semua level pemerintahan.
Mendorong Transparansi dan Akuntabilitas: Semua proses pengadaan publik dan penunjukan pejabat publik harus dilakukan secara terbuka dan transparan, dengan mekanisme audit yang ketat.
Edukasi Anti-Korupsi: Pendidikan yang menanamkan nilai-nilai anti-korupsi dan integritas harus ditanamkan sejak dini di sekolah dan perguruan tinggi untuk menciptakan generasi pemimpin yang bersih dan bertanggung jawab.
Kesimpulan
Korupsi, kolusi, dan nepotisme di Indonesia bukan hanya bentuk pelanggaran hukum, tetapi juga wujud kolonialisme modern yang memperbudak rakyat oleh penguasa lokal. Praktik-praktik ini mencerminkan eksploitasi sumber daya negara untuk kepentingan pribadi elit, sementara rakyat tetap menderita.Â
Penegakan hukum yang lemah, reformasi yang setengah hati, dan keberlanjutan oligarki ekonomi-politik terus menjadi tantangan besar dalam memerangi KKN di Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan komitmen dan integritas moral APHÂ untuk secera luar biasa memerangi KKN sampai ke akar-akarnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H