Mohon tunggu...
Rudi Sinaba
Rudi Sinaba Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat - Jurnalis

Alamat Jln. Tj, Jepara No.22 Kota Luwuk Kab. Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mens-Rea dan Motif dalam Hukum Pidana, Pelajaran Berharga dari Kasus

15 September 2024   23:12 Diperbarui: 16 September 2024   09:58 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam kasus ini, motif I Nyoman Sukena tampaknya tidak didorong oleh niat jahat.  Kemungkinan besar, motifnya adalah murni karena rasa iba, seperti kepemilikan hewan peliharaan tanpa menyadari implikasi hukum yang terlibat. Motif tersebut tidak mencerminkan adanya kehendak untuk melanggar hukum atau merusak lingkungan.

Menurut Prof. Muladi, seorang ahli hukum pidana, motif dapat memberikan konteks terhadap suatu tindak pidana, namun motif itu sendiri tidak dapat digunakan untuk membuktikan kesalahan. "Motif lebih sering berkaitan dengan moralitas, sedangkan hukum pidana harus membuktikan niat dan kesengajaan,". Dalam kasus ini, motif I Nyoman Sukena tidak cukup untuk menunjukkan adanya niat jahat.

Salah satu prinsip umum dalam hukum adalah ignorantia juris non excusat, yang berarti ketidaktahuan terhadap hukum tidak membebaskan seseorang dari kesalahan hukum. Namun, dalam konteks kasus ini, ketidaktahuan I Nyoman Sukena bahwa landak Jawa dilindungi menunjukkan bahwa tidak ada mens rea atau niat kriminal.

Jaksa tampaknya berpendapat bahwa meskipun terdakwa melakukan tindakan yang secara formal  melanggar hukum, tidak ada bukti bahwa terdakwa memiliki kesadaran bahwa tindakannya adalah ilegal. 

M. Yahya Harahap dalam bukunya tentang hukum acara pidana menyatakan, "Dalam kasus pidana, kesengajaan atau niat (mens rea) harus jelas terbukti. Jika terdakwa tidak memiliki kesadaran atau kehendak untuk melanggar hukum, maka unsur pidana (dalam hal ini kesalahan)  tidak terpenuhi."

Dari Kasus I Nyoman Sukena kita  dapat belajar hal-hal berikut :

1. Penting untuk terlebih dahulu menguji ada tidaknya niat-jahat (mens rea) pada diri  pelaku mulai dari tingkat penyidikan agar penegakan hukum terhindar dari  peradilan sesat   atau prosedur hukum yang melanggar hak asasi manusia, apalagi sampai  tersangka/terdakwa ditahan sebagaimana yang dialami I Nyoman Sukena.

2. Walau bukan merupakan unsur dalam hukum pidana namun  perlu juga untuk melihat apa motif pelaku, mengingat  setiap kasus mempunyai karakteristiknya sendiri, dengan mengetahui motif maka akan memudahkan untuk melihat ada tidaknya niat-jahat pelaku.

3. Peran Sosialisasi Hukum yang lebih baik, Kasus ini juga menunjukkan bahwa ketidaktahuan masyarakat terhadap hukum, terutama dalam hal peraturan perlindungan satwa, dapat menjadi faktor penting dalam penegakan hukum. Pihak berwenang perlu memastikan bahwa masyarakat lebih memahami peraturan yang ada.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun