Putusan Mahkamah Agung: Implementasi Melawan Hukum Materiil
Mahkamah Agung Indonesia telah menerapkan konsep melawan hukum materiil dalam berbagai putusan penting, terutama dalam kasus-kasus korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Putusan MA No. 42 K/Pid.Sus/2009: Dalam kasus ini, MA menerapkan fungsi positif dari melawan hukum materiil, di mana perbuatan yang merugikan keuangan negara dianggap melawan hukum meskipun tidak ada ketentuan tertulis yang dilanggar. Ini menunjukkan bahwa pengadilan dapat menilai suatu perbuatan berdasarkan dampaknya terhadap kepentingan publik dan keadilan.
Putusan MA No. 275 K/Pid/2012: Putusan ini menunjukkan penerapan fungsi negatif melawan hukum materiil, di mana pelanggaran formil terhadap hukum dikesampingkan karena tindakan tersebut bermanfaat bagi masyarakat dan memenuhi kepentingan umum. Ini menekankan pentingnya menilai suatu tindakan tidak hanya berdasarkan legalitas formal tetapi juga manfaat substansialnya bagi masyarakat.
Melawan Hukum Materiil dan Keadilan Substantif
Dalam konteks filsafat hukum, konsep melawan hukum materiil mencerminkan pandangan bahwa hukum harus lebih dari sekadar aturan tertulis. Hukum harus mencerminkan nilai-nilai moral, keadilan, dan kepentingan umum. Menurut teori keadilan substantif, hukum tidak boleh diterapkan secara kaku, tetapi harus mempertimbangkan situasi konkret dan nilai-nilai keadilan yang berlaku dalam masyarakat.
Menurut Hans Kelsen dalam teori pure theory of law, hukum harus diterapkan secara murni berdasarkan aturan yang ada. Namun, dalam praktik, pandangan ini tidak sepenuhnya diikuti, karena banyak ahli, seperti Roeslan Saleh dan Barda Nawawi Arief, yang menekankan pentingnya keadilan substantif. Mereka berpendapat bahwa hukum harus mampu mengakomodasi situasi konkret dan moralitas sosial yang berlaku.
Kesimpulan
Konsep melawan hukum materiil dari segi fungsi positif dan negatif memungkinkan penerapan hukum yang lebih fleksibel dan berorientasi pada keadilan substantif
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H