Melawan hukum materiil memperluas konsep pelanggaran hukum tidak hanya berdasarkan ketentuan formil, tetapi juga berdasarkan nilai keadilan, kepatutan, dan norma-norma sosial.Â
Dengan mendasarkan pada pandangan ahli hukum, putusan pengadilan, serta asas dan tujuan hukum, tulisan ini menyajikan analisis filosofis mengenai pentingnya konsep ini dalam praktik peradilan di Indonesia.
 Berbagai putusan Mahkamah Agung menunjukkan bagaimana konsep ini digunakan untuk memastikan bahwa keadilan dan kepentingan umum tetap diutamakan dalam proses peradilan.
Filsafat hukum bertujuan untuk menggali nilai-nilai fundamental yang mendasari pembentukan dan penerapan hukum. Salah satu topik penting dalam filsafat hukum adalah pemahaman tentang melawan hukum, khususnya melawan hukum materiil. Dalam konteks ini, hukum tidak hanya dilihat sebagai kumpulan aturan tertulis, tetapi juga sebagai alat untuk mencapai keadilan substantif.
Dalam hukum pidana Indonesia, dikenal konsep melawan hukum formil dan melawan hukum materiil. Konsep melawan hukum materiil sering kali digunakan untuk menilai apakah suatu perbuatan meskipun tidak melanggar aturan tertulis, tetap dapat dianggap melawan hukum jika bertentangan dengan nilai-nilai keadilan, kepatutan, atau norma sosial. Sebaliknya, suatu tindakan yang secara formil melanggar undang-undang bisa dibenarkan jika didasari alasan yang sah dan memenuhi tujuan keadilan. Kedua fungsi ini dikenal sebagai fungsi positif dan fungsi negatif dari melawan hukum materiil.
Pengertian Melawan Hukum Materiil: Fungsi Positif dan Negatif
1. Fungsi Positif Melawan Hukum Materiil
Fungsi positif melawan hukum materiil mengacu pada perbuatan yang dianggap melawan hukum meskipun tidak secara tegas dilarang oleh undang-undang tertulis. Artinya, suatu perbuatan bisa dianggap melawan hukum jika bertentangan dengan asas keadilan, norma sosial, atau kepentingan umum, bahkan jika tidak ada aturan yang secara eksplisit melarang perbuatan tersebut.
Contoh: Seorang pejabat negara yang menyalahgunakan wewenangnya untuk memberikan kontrak kepada perusahaan milik kerabatnya. Meskipun secara formil tindakan itu mungkin tidak melanggar aturan tertulis, namun bertentangan dengan prinsip keadilan dan kepentingan umum, sehingga dapat dianggap melawan hukum secara materiil.
Pendapat Ahli: Roeslan Saleh menjelaskan bahwa fungsi positif dari melawan hukum materiil memungkinkan pengadilan menghukum tindakan yang secara substansial bertentangan dengan norma keadilan dan kepentingan umum, meskipun tidak ada pelanggaran formal terhadap undang-undang. Ini memperluas cakupan hukum untuk melindungi kepentingan publik dan keadilan yang lebih luas.
Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 42 K/Pid.Sus/2009: Dalam putusan ini, Mahkamah Agung mengakui bahwa perbuatan terdakwa yang merugikan keuangan negara dapat dihukum meskipun tidak secara eksplisit melanggar ketentuan tertulis. MA menekankan bahwa perbuatan tersebut melanggar kepentingan umum dan merusak asas keadilan, sehingga masuk dalam kategori melawan hukum materiil dari segi fungsi positif.
2. Fungsi Negatif Melawan Hukum Materiil
Fungsi negatif melawan hukum materiil mengacu pada pengecualian di mana suatu perbuatan yang secara formil melanggar hukum tidak dianggap melawan hukum karena ada alasan-alasan yang sah, seperti kepentingan umum atau keadilan yang lebih besar. Dalam konteks ini, pelanggaran formil terhadap undang-undang dikesampingkan jika tindakan tersebut dilakukan demi mencapai tujuan yang lebih penting, seperti melindungi kehidupan atau kepentingan publik.
Contoh: Seorang dokter yang melakukan tindakan medis darurat tanpa persetujuan pasien. Secara formil, tindakan ini melanggar aturan tentang persetujuan medis, tetapi dalam keadaan darurat, tindakan tersebut dapat dibenarkan secara materiil karena dilakukan untuk menyelamatkan nyawa.
Pendapat Ahli: Barda Nawawi Arief menyatakan bahwa fungsi negatif dari melawan hukum materiil memberi kelonggaran bagi penerapan hukum ketika peraturan tertulis menghambat pencapaian keadilan atau kepentingan umum. Dalam pandangannya, hukum tidak boleh diterapkan secara kaku, tetapi harus mempertimbangkan situasi konkret yang lebih luas, termasuk moralitas dan nilai-nilai sosial.
Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 275 K/Pid/2012: Dalam kasus ini, MA membebaskan terdakwa dari tuduhan pelanggaran hukum formil karena perbuatan tersebut dilakukan untuk melindungi kepentingan umum. Meskipun secara formil terdakwa melanggar undang-undang, tindakan tersebut dianggap sah secara materiil karena menguntungkan masyarakat dan mencapai tujuan keadilan yang lebih besar.
Asas dan Tujuan Hukum: Hubungan dengan Melawan Hukum Materiil
Dalam filsafat hukum, asas-asas hukum merupakan prinsip-prinsip dasar yang mengarahkan pembentukan dan penerapan hukum. Asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan adalah beberapa asas penting yang relevan dengan konsep melawan hukum materiil.
Asas Keadilan: Hukum bertujuan untuk menegakkan keadilan dalam masyarakat. Dalam konteks melawan hukum materiil, fungsi positif dan negatif adalah alat untuk memastikan bahwa hukum tidak hanya menegakkan aturan formal, tetapi juga mencerminkan keadilan substantif. Fungsi positif memastikan bahwa perbuatan yang merugikan masyarakat dapat dihukum meskipun tidak secara eksplisit dilarang, sementara fungsi negatif memungkinkan pelanggaran hukum formil dikesampingkan demi keadilan.
Asas Kemanfaatan: Hukum harus memberikan manfaat bagi masyarakat. Fungsi negatif melawan hukum materiil sangat erat kaitannya dengan asas kemanfaatan, karena menekankan bahwa pelanggaran hukum formil dapat dibenarkan jika perbuatan tersebut menghasilkan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Asas Kepastian Hukum: Meskipun kepastian hukum penting, dalam beberapa kasus, penerapan hukum harus fleksibel. Fungsi positif dan negatif melawan hukum materiil memberikan fleksibilitas dalam hukum sehingga pengadilan dapat mencapai keadilan substantif tanpa terikat secara kaku pada aturan formil.
Putusan Mahkamah Agung: Implementasi Melawan Hukum Materiil
Mahkamah Agung Indonesia telah menerapkan konsep melawan hukum materiil dalam berbagai putusan penting, terutama dalam kasus-kasus korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Putusan MA No. 42 K/Pid.Sus/2009: Dalam kasus ini, MA menerapkan fungsi positif dari melawan hukum materiil, di mana perbuatan yang merugikan keuangan negara dianggap melawan hukum meskipun tidak ada ketentuan tertulis yang dilanggar. Ini menunjukkan bahwa pengadilan dapat menilai suatu perbuatan berdasarkan dampaknya terhadap kepentingan publik dan keadilan.
Putusan MA No. 275 K/Pid/2012: Putusan ini menunjukkan penerapan fungsi negatif melawan hukum materiil, di mana pelanggaran formil terhadap hukum dikesampingkan karena tindakan tersebut bermanfaat bagi masyarakat dan memenuhi kepentingan umum. Ini menekankan pentingnya menilai suatu tindakan tidak hanya berdasarkan legalitas formal tetapi juga manfaat substansialnya bagi masyarakat.
Melawan Hukum Materiil dan Keadilan Substantif
Dalam konteks filsafat hukum, konsep melawan hukum materiil mencerminkan pandangan bahwa hukum harus lebih dari sekadar aturan tertulis. Hukum harus mencerminkan nilai-nilai moral, keadilan, dan kepentingan umum. Menurut teori keadilan substantif, hukum tidak boleh diterapkan secara kaku, tetapi harus mempertimbangkan situasi konkret dan nilai-nilai keadilan yang berlaku dalam masyarakat.
Menurut Hans Kelsen dalam teori pure theory of law, hukum harus diterapkan secara murni berdasarkan aturan yang ada. Namun, dalam praktik, pandangan ini tidak sepenuhnya diikuti, karena banyak ahli, seperti Roeslan Saleh dan Barda Nawawi Arief, yang menekankan pentingnya keadilan substantif. Mereka berpendapat bahwa hukum harus mampu mengakomodasi situasi konkret dan moralitas sosial yang berlaku.
Kesimpulan
Konsep melawan hukum materiil dari segi fungsi positif dan negatif memungkinkan penerapan hukum yang lebih fleksibel dan berorientasi pada keadilan substantif
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI