Mohon tunggu...
RUDI SINABA
RUDI SINABA Mohon Tunggu... Pengacara - Penulis freelance artikel hukum pada Legal-is-MyLife.blogspot.com

Alamat Jln. Tj, Jepara No.22 Kota Luwuk Kab. Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah. Pendidikan S2 Hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Moral Justice, Jalan Terjal Menuju Tujuan Hukum: Suatu Refleksi atas Penegakan Hukum di Indonesia

10 September 2024   22:09 Diperbarui: 10 September 2024   22:09 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Oleh : Rudi Sinaba

Penegakan hukum di Indonesia, selama beberapa dekade terakhir, telah mengalami berbagai tantangan yang mengungkapkan kelemahan sistemik dalam mewujudkan tujuan hukum yang sesungguhnya: keadilan bagi semua. Dalam sistem hukum modern, hukum seharusnya menjadi instrumen untuk mencapai keadilan sosial, perlindungan hak asasi manusia, dan menjaga ketertiban umum. Namun, praktik penegakan hukum di Indonesia sering kali menyimpang dari tujuan tersebut. Dalam konteks ini, konsep "moral justice" atau keadilan moral menjadi sangat relevan. Artikel ini akan menggali teori moral justice, menganalisis problem penegakan hukum di Indonesia, dan menawarkan solusi untuk mencapai tujuan hukum yang lebih adil dan beradab.

Teori Moral Justice: Landasan bagi Penegakan Hukum yang Adil

Moral justice  adalah konsep yang merujuk pada prinsip-prinsip moral dan etika yang mendasari sistem hukum dan penegakannya. Secara sederhana,  moral justice menuntut bahwa hukum harus ditegakkan dengan cara yang jujur, adil, dan tanpa diskriminasi. Menurut filsuf hukum John Rawls dalam bukunya "A Theory of Justice", keadilan moral merupakan kondisi di mana setiap orang memiliki akses yang sama terhadap hak dan kebebasan dasar, dan tidak ada diskriminasi atau ketidakadilan yang diizinkan dalam penerapan hukum. Rawls menekankan pentingnya fairness  atau keadilan yang setara, di mana setiap orang harus diperlakukan secara setara di depan hukum.

Dalam tradisi hukum Barat lainnya, Immanuel Kant juga berpendapat bahwa hukum harus berlandaskan moralitas. Ia mengajarkan bahwa hukum yang adil harus didasarkan pada prinsip imperatif kategoris, yaitu bahwa tindakan hukum harus bersifat universal dan dapat diterapkan kepada semua tanpa kecuali. Dengan kata lain, keadilan hukum bukan hanya tentang menerapkan hukum secara teknis, tetapi juga tentang menerapkan hukum dengan niat yang baik dan untuk tujuan yang benar.

Di Indonesia, konsep moral justice ini jarang menjadi fokus dalam perumusan dan penerapan hukum. Penegakan hukum lebih sering dilihat sebagai mekanisme formal yang fokus pada aturan prosedural dan substansi hukum yang kaku, tanpa memperhatikan keadilan substantif dan moral yang mendasarinya.

Problem Penegakan Hukum di Indonesia : Ketimpangan antara Hukum Formil dan Keadilan Moral

Penegakan hukum di Indonesia menghadapi sejumlah masalah serius yang sering kali bertentangan dengan prinsip moral justice. Beberapa problem utama yang dihadapi adalah:

1. Mafia Hukum dan Penyalahgunaan Wewenang : 

Kasus mafia hukum di Indonesia, yang melibatkan kolusi antara penegak hukum seperti hakim, jaksa, polisi, dan pengacara, adalah contoh nyata di mana hukum diperdagangkan sebagai barang komoditas. Fenomena ini menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap sistem peradilan dan melanggar prinsip keadilan moral, di mana hukum seharusnya tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

2. Kriminalisasi dan Pembalikan Fakta Hukum : 

Penggunaan hukum untuk mengkriminalisasi lawan politik, pengkritik pemerintah, atau aktivis sering kali menjadi strategi yang digunakan oleh oknum-oknum di pemerintahan atau aparat penegak hukum untuk menekan kebebasan berbicara dan mengontrol opini publik. Contoh kasus seperti yang dialami oleh para aktivis lingkungan atau HAM di Indonesia menunjukkan adanya distorsi dalam penegakan hukum. Kriminalisasi yang tidak adil ini jelas bertentangan dengan moral justice, di mana hukum seharusnya melindungi mereka yang tidak bersalah dan menghukum yang bersalah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun