Perkembangan terakhir  sangatlah  memojokkan penyidik  dimana Liga Akbar saksi kunci dalam perkara ini  menyatakan bahwa dia sebenarnya tidak tahu menahu kejadian pembunuhan Vina dan Eky  tetapi dia dipaksa  menjadi saksi  oleh Iptu Rudiana ayah korban Eky, selanjutnya saksi Liga Akbar menyatakan mencabut  semua keterangannya dalam BAP dan telah meminta maaf kepada semua terpidana. Saat ini Liga Akbar sedang berada dibawah perlindungan LPSK atas permintaan kuasa hukumnya.
Semua fakta-fakta yang menyelimuti proses penyelidikan dan penyidikan kasus Vina dan Eky  tersebut di atas  menjadi alasan bagi Pegi Setiawan melalui kuasa hukumnya  mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka, sementara itu terpidana seumur hidup lainnya dengan dibantu oleh Peradi Pusat mengajukan Peninjauan Kembali  (PK) atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Terakhir diketahui PN Bandung menerima permohonan praperadilan Pegy dan menyatakan penetapan tersangka atas dirinya tidak sah.
Apa yang menjadi implikasi yuridis atau akibat hukum dari semua persoalan yang menyelimuti  kasus pembunuhan Vina dan Eky ?
Pernyataan Polda Jawa Barat bahwa 2 orang DPO dalam kasus Vina dan Eky  adalah fiktif telah  membawa implikasi yuridis yang sangat serius  yaitu kemungkinan batalnya penyidikan,  dakwaan dan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam kasus ini.  Apa argumen hukumnya ?. Â
Perbuatan Dani dan Andi  dalam BAP, dakwaan Jaksa dan Putusan Hakim sangat jelas  disebutkan  sebagai pelaku utama yang menyebabkan kematian korban dan turut melakukan pencabulan terhadap korban Vina, jika kemudian  Dani dan Andi dinyatakan fiktif  maka  perbuatan keduanya harus juga  dikualifikasi sebagai  perbuatan fiktif  dengan demikian maka BAP penyidikan, dakwaan dan putusan hakim berisi  hal-hal yang fiktif .
Pernyataan Liga Akbar bahwa dia tidak tahu menahu tentang peristiwa pembunuhan Vina dan Eky  juga membawa implikasi hukum yang serius karena dengan demikian keterangannya dalam BAP, dakwaan dan putusan hakim adalah keterangan palsu atau tidak benar.  Jika demikian adanya maka tidak boleh ada orang yang  dapat  dihukum  atas keterangan palsu atau tidak benar tersebut.
Tidak dapat dipungkiri  perkembangan kasus pembunuhan Vina dan Eky  dari hari ke hari semakin kuat mengarahkan kita pada  dugaan kuat  telah terjadinya peradilan sesat sejak tahap penyidikannya.
Melalui  kasus pembunuhan Vina dan Eky kita bisa memetik pelajaran yang sangat berharga tentang pentingnya profesionalisme  dalam penegakkan hukum pidana seperti : pemanfaatan scientific crime investigation dalam membantu pembuktian, pentingnya penghormatan hak-hak tersangka dan saksi  sebagaimana diamanahkan dalam KUHAP, penegakkan hukum yang didasarkan pada due process of law, menghindari upaya-upaya pemaksaan dalam mengejar pengakuan tersangka/terdakwa, menghindari penggunaan saksi palsu  dan upaya rekayasa  dalam pembuktian, memaksimalkan alat bukti lainnya (selain pengakuan tersangka/terdakwa) dalam mengungkap peristiwa pidana.
Konsekwensi hukum lainnya  juga sangat berat. Jika nanti  dalam proses Peninjauan Kembali (PK)  terbukti  para terpidana / tersangka  dalam perkara ini bukan pelaku pembunuhan Vina dan Eky, maka akan menjadi  tugas yang sangat berat bagi Kepolisian untuk mencari  bukti baru dalam mengungkap dan menemukan pembunuh yang sebenarnya mengingat peritiwa ini  terjadi  8 tahun lalu.
Kasus Sengkon-Karta,  kasus Risman-Rostin  dan  kasus pembunuhan Vina dan Eky  di atas menunjukkan jika suatu penyidikan tindak pidana dilaksanakan secara tidak profesional  maka  proses hukum  selanjutnya dapat berakhir pada peradilan sesat.  Penegakkan hukum yang diharapkan untuk menciptakan keadilan justeru berujung  pada  pelanggaran hak asasi manusia.  Akhirnya kita hanya bisa berharap  agar  praktek  peradilan sesat seperti salah tangkap, salah tahan dan  salah hukum tidak terulang lagi.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI