Mohon tunggu...
RUDI SINABA
RUDI SINABA Mohon Tunggu... Pengacara - Penulis freelance artikel hukum pada Legal-is-MyLife.blogspot.com

Alamat Jln. Tj, Jepara No.22 Kota Luwuk Kab. Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah. Pendidikan S2 Hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Terdapat Indikasi Adanya Peradilan Sesat Dalam Kasus Pembunuhan Vina dan Eky. Oleh Rudi Sinaba

24 Juni 2024   01:08 Diperbarui: 29 September 2024   21:20 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Suatu Refleksi Hukum Atas Kasus Pembunuhan Vina dan Eky

"Lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah"

PerkaraSengkon dan Karta tahun 1977  asal  Desa Bojongsari di Bekasi pernah menjadi sejarah gelap praktek hukum dan peradilan pidana di Indonesia karena keduanya divonis penjara 12 tahun  atas tuduhan merampok dan membunuh suami-isteri  Sulaiman dan Sitti Haya, setelah keduanya menjalani  masa pemidanaan barulah terungkap pembunuh sesungguhnya adalah Gunel berdasarkan pengakuan Gunel sendiri.

Pembuktian dalam perkara Sengkon dan Karta di Pengadilan ternyata lebih menekankan pengakuan kedua terdakwa dalam Berita Acara Penyidikan, pengakuan tersebut ternyata  telah diberikan karena keduanya tidak tahan akan siksaan polisi. Keduanya akhirnya dibebaskan melalui upaya hukum peninjauan kembali oleh Jaksa Agung.  Perkara Sengkon-Karta menjadi salah satu alasan pemerintah  mengundangkan Kitab Undang-Undang Hukum acara Pidana (KUHAP) pada tahun  1981 yang mengedepankan aspek perlindungan Hak Asasi Manusia dalam proses hukum pidana.  

Walau  KUHAP telah diberlakukan selama puluhan tahun peradilan sesat tidak pernah hilang di negeri ini, yang sangat menarik perhatian insan hukum  diantaranya  yaitu perkara suami Isteri   Risman dan Rostin yang dipidana oleh Pengadilan Negeri Limboto di Gorontalo  atas tuduhan membunuh anak perempuan mereka Alta pada tahun 2002.   Setelah keduanya menjalani  hukuman  tanpa diduga pada tahun 2007 Alta muncul di kampung halamannya  Desa Modelomo Kecamatan  Tilamuta Kabupaten Boalemo, hal mana membuat warga desa dan sekitarnya menjadi heboh karena setahu warga Alta telah meninggal dibunuh oleh kedua orang-tuanya. 

 Ternyata  Alta masih hidup, lalu jasad siapa yang dikira sebagai jasad Alta ? ( hal ini tidak pernah terjawab) ,   dan  mengapa Risman dan Rostin  dihukum karena terbukti membunuh Alta?.  Ternyata sama dengan Kasus Sengkon-Karta, suami-isteri Risman dan Rostin juga terpaksa memberi pengakuan yang tidak benar karena tidak tahan akan siksaan polisi selama penyidikan.

Pengakuan tersangka (terdakwa) memang merupakan salah satu alat bukti , namun perlu diketahui  Pasal 181 ayat (1) KUHAP  mengatur adanya 5 alat bukti  dalam mengungkap tindak pidana.

Sejarah penegakkan hukum pidana mengajarkan bahwa pengejaran  pengakuan tersangka (terdakwa)  berpotensi  melanggar hak asasi manusia (HAM) dan akan  bermuara pada  "peradilan sesat" (Miscarriage of Justice).

Mengapa peradilan sesat  selalu saja  bisa terjadi ?
Kurangnya pengawasan dan penindakan atas kinerja penyidik  sangat memberi peluang kepada penyidik untuk memaksakan pengakuan tersangka dengan menghalalkan segala cara termasuk cara-cara pengancaman dan penyiksaan (torture) dan umumnya yang menjadi korban peradilan sesat adalah rakyat kecil yang jauh dari akses keadilan.

Penyidik kurang dibekali  dan tidak termotivasi atau tidak terbiasa  menerapkan  Scientific-Crime Investigation dalam penyidikan menjadi salah satu faktor mengapa penyidik mencari jalan pintas untuk mengejar pengakuan  tersangka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun