Mohon tunggu...
RUDI SINABA
RUDI SINABA Mohon Tunggu... Pengacara - Penulis freelance artikel hukum pada Legal-is-MyLife.blogspot.com

Alamat Jln. Tj, Jepara No.22 Kota Luwuk Kab. Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah. Pendidikan S2 Hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Keselarasan Antara Perbuatan, Tujuan, Kesalahan dan Akibat yang Dilarang dalam Tindak Pidana Korupsi Merugikan Keuangan Negara

24 Februari 2021   17:58 Diperbarui: 24 Februari 2021   18:03 309
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Alan Messner pemilik TALG (perusahaan leasing pesawat di Amerika Serikat) bekerja sama dengan Jon Cooper pemilik Hume & Associates PC ( perusahaan penjaminan / custodian) mencairkan dan menggelapkan uang jaminan sebesar 1 juta US Dollar tersebut. Upaya hukum telah dilakukan oleh PT. Merpati untuk mendapatkan kembali dana itu baik secara perdata dan pidana di Pengadilan Distrik Columbia. PT. Merpati memenangkan perkara gugatan yang menghukum tergugat Jon Cooper dan Alan Messner untuk membayar kerugian PT. Merpati dan secara pidana keduanya juga telah mengaku bersalah (plea of quilty) dan telah mengembalikan sebagian kerugian PT. Merpati. Keduanya tidak dapat mengembalikan seluruh kerugian PT. Merpati karena keduanya telah dinyatakan pailit oleh pengadilan di Amerika.

Dalam kasus Hotasi Nababan ini, patut menjadi pertanyaan siapakah yang telah merugikan keuangan negara ?, untuk menjawab pertanyaan ini terlebih dahulu perlu kita analisis persoalan berikut :

  • Kapan terjadinya kerugian keuangan negara. Apakah terjadi pada saat pembayaran uang jaminan sebesar 1 juta US dollar secara cash / tunai ke rekening Hume & Associates PC ataukah pada saat dicairkan (digelapkan) oleh Jon Cooper dan Alan Messner.
  • Apakah ada motif Hotasi Nababan untuk menguntungkan Jon Cooper dan Alan Messner dalam pembayaran tunai uang jaminan tersebut ?
  • Jika Perbuatan Hotasi Nababan melakukan pembayaran secara tunai tersebut harus dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, apakah pembayaran tersebut mempunyai kausalitas (hubungan sebab akibat) dengan penggelapan yang dilakukan oleh Jon Cooper dan Alan Messner?

Persoalan kapan terjadinya kerugian keuangan negara di atas dapat dijawab dengan melihat status kepemilikan uang jaminan tersebut ketika masih berada dalam rekening Hume & Associates PC, jelas sekali uang jaminan tersebut masih berstatus sebagai milik PT. Merpati. Kerugian keuangan negara jelas baru terjadi ketika dana itu digelapkan oleh Jon Cooper dan Alan Messner.

Menjawab persoalan kedua, maka harus dapat dibuktikan bahwa antara Hotasi, Jon Cooper dan Alan Messner ada persesuaian kehendak untuk menguntungkan Jon Cooper dan Alan Messner. Hal ini patut dipertimbangkan, apa kepentingan Hotasi menguntungkan Jon Cooper dan Alan Messner, jelas tidak ada kepentingan itu. Lalu mengapa PT. Merpati dan Hotasi harus memperkarakan Jon Cooper dan Alan Messner di Pengadilan Distrik Columbia, jelas hal ini membuktikan bahwa Hotasi sejak semula tidak pernah berniat menguntungkan kedua orang tersebut.

Mengenai persoalan ketiga diatas, ini menyangkut persoalan hubungan sebab-akibat (Kausalitas) dalam hukum pidana yang mengajak kita semua untuk memasuk dalam ranah logika hukum. Hukum pidana selalu mencari penyebab terdekat dan adequat yang menimbulkan terjadinya akibat yang dilarang. Dalam kasus ini, Perbuatan Hotasi Nababan "melakukan pembayaran tunai " tersebut tidak dapat dipandang sebagai penyebab yang terdekat dan adequat yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara, karena pembayaran tunai tersebut tidak pernah menjadi motif dari Hotasi Nababan untuk "menguntungkan" Jon Cooper dan Alan Messner.

KESIMPULAN

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa dalam pembuktian Tindak pidana korupsi merugikan keuangan negara harus ada hubungan sebab-akibat yang erat dan selaras antara :

  • Perbuatan Melawan Hukum (Actus-reus), baik bersifat formil maupun materil.
  • Kesalahan, yang bersifat kesengajaan / dolus) bukan kelalaian (culpa).
  • Motif, yaitu : Menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi.
  • Akibat yang dilarang yaitu : Kerugian keuangan negara.

Tindak pidana korupsi merugikan keuangan negara paling sering digunakan untuk menjerat pejabat administrasi negara dan pejabat BUMN dan tidak sedikit diantara mereka yang terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi karena keputusan atau kebijakan yang mereka ambil sehubungan dengan wewenang mereka, hanya karena keputusan / kebijakan tersebut kemudian menimbulkan kerugian keuangan.

Asal ada kerugian keuangan negara maka pejabat yang terkait pasti ditetapkan sebagai tersangka, adapun kesalahan kemudian dicari-cari jika tidak ditemukan adanya kesengajaan maka dipakailah kelalaian sebagai dasarnya. Apakah kemudian ada motif (maksud/tujuan) dari pejabat tersebut untuk menimbulkan kerugian keuangan negara bukalah hal yang penting untuk dibuktikan.

Akibatnya banyak pejabat yang merasa takut mengambil kebijakan / diskresi khususnya yang terkait dengan penggunaan keuangan negara, meski itu adalah wewenangnya. Penyerapan anggaran negara jadi berkurang, Pembangunan menjadi stagnan, perekonomia nasional jadi terganggu.

Hukum harus memberi rasa aman bagi setiap orang dalam berbuat baik, dan harus menciptakan rasa takut bagi setiap orang agar tidak berbuat jahat. Jangan sampai hukum menjadi momok yang menakutkan bagi setiap orang yang ingin berbuat baik dan benar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun