Mohon tunggu...
RUDI SINABA
RUDI SINABA Mohon Tunggu... Pengacara - Penulis freelance artikel hukum pada Legal-is-MyLife.blogspot.com

Alamat Jln. Tj, Jepara No.22 Kota Luwuk Kab. Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah. Pendidikan S2 Hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Keselarasan Antara Perbuatan, Tujuan, Kesalahan dan Akibat yang Dilarang dalam Tindak Pidana Korupsi Merugikan Keuangan Negara

24 Februari 2021   17:58 Diperbarui: 24 Februari 2021   18:03 309
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mens-rea merupakan unsur subjektif dari tindak pidana yang melekat pada sikap batin dalam diri pelaku, istilah ini diambil dari bahasa latin dan menjadi rujukan dalam hukum pidana di negara-negara dengan sistem hukum common law (Inggis-Amerika) yang juga diartikan sebagai quilty mind (niat-jahat) dan criminal intent. Dalam literatur (Cornell Law School) terdapat beberapa jenis mens-rea yang tersusun secara hirarki yaitu :

Acting purposely - bertindak secara sengaja, dimana pelaku melakukan perbuatan tertentu untuk mewujudkan maksud (niat) yang dikehendakinya.

Acting knowingly -- bertindak secara sadar (tahu), dimana pelaku menyadari atau mengetahui bahwa perbuatan yang dilakukannya dapat menimbulkan akibat tertentu.

Acting recklessly -- bertindak secara tidak hati-hati (sembrono), dimana pelaku melakukan suatu perbuatan dengan mengabaikan resiko dari perbuatannya.

Acting negligently---- bertindak secara kurang hati-hati, dimana pelaku melakukan suatu perbuatan tanpa memperhitungkan secara seksama resiko perbuatannya.

Kategori pertama dan kedua merupakan perbuatan yang dilakukan dengan sengaja (dolus), sementara itu kategori ketiga dan keempat merupakan perbuatan yang bersifat kelalaian / kealpaan ( culpa ), dimana berat serta ringannya penjatuhan pidana tergantung pada kategori masing-masing kesalahan untuk kesengajaan dan kelalaian.

Negara kita yang secara historis mewarisi sistem hukum civil law juga membedakan kesalahan dalam dua kategori yaitu Kesengajaan (dolus) dan Kelalaian (culpa), namun titik perdebatan hanya ada pada kesengajaan (dolus). Walaupun demikian dalam praktek dan teori hukum secara umum kesengajaan dibedakan dalam tiga bentuk, yaitu :

  • Sengaja sebagai niat (maksud), dimana pelaku melakukan perbuatan untuk mewujudkan akibat tertentu yang sudah ada dalam niatnya.
  • Sengaja sadar akan kepastian, dimana pelaku melakukan suatu perbuatan yang patut disadarinya bahwa perbuatan itu pasti akan menyebabkan terwujudnya akibat tertentu.
  • Sengaja sadar akan kemungkinan, dimana pelaku melakukan suatu perbuatan yang patut disadarinya bahwa perbuatan itu mungkin atau dapat menyebabkan terwujudnya akibat tertentu.

Sementara itu, kelalaian (culpa) tidak terlalu menjadi perhatian karena pemahamannya tidak serumit kesengajaan (dolus), dalam praktek dan teori hukum kelalaian diartikan sebagai sikap tidak atau kurang berhati-hati, tidak atau kurang memberi perhatian yang sepatutnya, ceroboh serta istilah lainnya.

KESALAHAN DAN MOTIF DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA (Tinjauan atas Kasus Ir. Akbar Tanjung dan Hotasi Nababan)

Secara kontekstual Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU TIPIKOR dirumuskan sebagai delik materil yang mensyaratkan adanya akibat yang dilarang, hal mana berbeda dengan delik (tindak-pidana) yang dirumuskan secara formil yang tidak mensyaratkan adanya akibat namun lebih menekankan pada perbuatan. Akibat yang dilarang oleh kedua pasal tersebut yaitu merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara.

Oleh karenanya Kerugian keuangan negara adalah unsur yang merupakan akibat dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, tanpa adanya kerugian keuangan negara maka tidak ada perbuatan korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Kerugian dimaksud haruslah pasti dan nyata (actual loss), Mahkamah Konstitusi melalui putusannya nomor 25/PUU-XIV/2016 secara tepat telah memberi penafsiran konstitusional atas kerugian keuangan negara sebagai kerugian yang pasti (actual loss) dan bukan sekedar sebagai dapat / berpotensi menimbulkan kerugian (potential loss).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun