Mohon tunggu...
Ruben S
Ruben S Mohon Tunggu... Lainnya - Tekhnologi Informasi

Pegiat Tekhnologi Informasi dan Umum

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

"Drama Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto : Mengapa KPK Memilih Absen ?"

22 Januari 2025   11:03 Diperbarui: 22 Januari 2025   11:03 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pendahuluan

Sidang praperadilan sering kali menjadi ajang untuk menguji legalitas langkah-langkah penegakan hukum oleh aparat negara. Salah satu yang kini menjadi sorotan adalah sidang praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, absennya KPK dalam persidangan ini menjadi perbincangan hangat.

Publik bertanya-tanya, apa alasan di balik ketidakhadiran KPK? Apakah ini langkah yang terencana untuk memperkuat posisi mereka di mata hukum, atau justru menunjukkan keraguan dalam kasus yang sedang ditangani?

Latar Belakang Kasus

Nama Hasto Kristiyanto mencuat dalam penyelidikan dugaan korupsi yang ditangani oleh KPK. Meski belum ada penetapan status hukum resmi, Hasto merasa perlu mengajukan praperadilan untuk menggugat tindakan KPK yang dianggap tidak sesuai prosedur.

Sidang praperadilan ini bertujuan untuk menguji apakah langkah-langkah KPK dalam penyelidikan memenuhi aturan hukum yang berlaku, termasuk prosedur penggeledahan, penyitaan, atau penetapan tersangka (jika ada).

Namun, di tengah ekspektasi bahwa KPK akan memberikan pembelaan atau penjelasan, lembaga antirasuah ini justru memilih untuk tidak hadir dalam persidangan.

Mengapa KPK Tidak Hadir?

Dalam pernyataan resminya, KPK menjelaskan bahwa ketidakhadiran mereka didasarkan pada strategi hukum yang telah dipertimbangkan dengan matang. KPK mengacu pada yurisprudensi yang menyatakan bahwa dalam beberapa kasus praperadilan, kehadiran termohon tidak selalu wajib, terutama jika materi gugatan dinilai prematur atau tidak relevan.

Namun, alasan tersebut tetap menuai kritik. Beberapa pihak menilai langkah KPK ini dapat dianggap sebagai penghindaran terhadap proses hukum yang sah. Di sisi lain, ada juga yang mendukung langkah ini sebagai strategi untuk menjaga integritas penyelidikan yang sedang berjalan.

Respon Publik dan Pengamat Hukum

Absennya KPK di sidang ini memicu beragam reaksi. Beberapa pengamat hukum menilai langkah ini sebagai bentuk kecacatan transparansi.

Menurut Prof. Dr. Andi Hamzah, pakar hukum pidana, "Praperadilan adalah forum penting untuk membuktikan bahwa penegak hukum bertindak sesuai aturan. Jika KPK tidak hadir, ini bisa dimaknai sebagai sinyal bahwa mereka tidak siap mempertahankan legalitas tindakannya."

Sementara itu, pihak pendukung Hasto Kristiyanto menyebut absennya KPK sebagai bukti lemahnya dasar hukum yang digunakan oleh lembaga tersebut. Pendapat ini diperkuat oleh pernyataan beberapa politisi yang menganggap langkah KPK ini mencoreng kredibilitasnya sebagai lembaga penegak hukum.

Namun, ada pula pihak yang membela KPK. Beberapa pengamat politik menilai absennya KPK adalah bentuk upaya untuk menghindari politisasi kasus yang berpotensi melemahkan independensi lembaga.

Apa Dampaknya terhadap KPK?

Ketidakhadiran ini menimbulkan dampak yang cukup besar, terutama pada aspek kepercayaan publik. Sebagai lembaga yang selama ini dikenal tegas dalam memberantas korupsi, KPK harus selalu menjaga prinsip akuntabilitas dan transparansi.

Pengamat komunikasi politik, Dr. Budi Satria, menambahkan, "Absennya KPK di sidang ini menciptakan ruang untuk spekulasi. Publik bisa saja berpikir bahwa KPK tidak percaya diri dengan langkah hukumnya, meskipun kenyataannya bisa berbeda."

Citra KPK yang selama ini dibangun melalui tindakan tegas dan transparan menghadapi ujian berat. Jika langkah ini terus berlanjut tanpa penjelasan yang memadai, bukan tidak mungkin kepercayaan publik akan terkikis.

Apa yang Harus Dilakukan Selanjutnya?

Untuk memulihkan kepercayaan publik, KPK perlu memberikan penjelasan yang lebih rinci mengenai alasan ketidakhadiran mereka. Selain itu, langkah strategis berikutnya harus dirancang dengan cermat agar tidak menimbulkan kesan negatif di mata masyarakat.

Di sisi lain, pengadilan diharapkan dapat tetap menjalankan proses hukum dengan adil, terlepas dari ketidakhadiran salah satu pihak. Hakim memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan berdasarkan bukti dan fakta yang ada di persidangan.

Kesimpulan

Sidang praperadilan Hasto Kristiyanto dan absennya KPK mencerminkan kompleksitas hubungan antara hukum, politik, dan kepercayaan publik. Keputusan KPK untuk tidak hadir mungkin memiliki dasar hukum yang kuat, namun hal ini tidak mengurangi pentingnya transparansi dalam proses penegakan hukum.

Sebagai lembaga yang dipercaya untuk memberantas korupsi, KPK harus memastikan bahwa setiap langkah yang diambil selalu berlandaskan pada prinsip keadilan dan akuntabilitas. Publik akan terus mengawasi perkembangan kasus ini sebagai indikator sejauh mana KPK mampu mempertahankan integritasnya.

Apakah ada bagian tertentu yang perlu ditambahkan, seperti analisis lebih mendalam, atau mungkin fokus pada reaksi politisi terkait kasus ini?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun