Mohon tunggu...
Ruben S
Ruben S Mohon Tunggu... Lainnya - Tekhnologi Informasi

Pegiat Tekhnologi Informasi dan Umum

Selanjutnya

Tutup

Politik

"Drama Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto : Mengapa KPK Memilih Absen ?"

22 Januari 2025   11:03 Diperbarui: 22 Januari 2025   11:03 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pendahuluan

Sidang praperadilan sering kali menjadi ajang untuk menguji legalitas langkah-langkah penegakan hukum oleh aparat negara. Salah satu yang kini menjadi sorotan adalah sidang praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, absennya KPK dalam persidangan ini menjadi perbincangan hangat.

Publik bertanya-tanya, apa alasan di balik ketidakhadiran KPK? Apakah ini langkah yang terencana untuk memperkuat posisi mereka di mata hukum, atau justru menunjukkan keraguan dalam kasus yang sedang ditangani?

Latar Belakang Kasus

Nama Hasto Kristiyanto mencuat dalam penyelidikan dugaan korupsi yang ditangani oleh KPK. Meski belum ada penetapan status hukum resmi, Hasto merasa perlu mengajukan praperadilan untuk menggugat tindakan KPK yang dianggap tidak sesuai prosedur.

Sidang praperadilan ini bertujuan untuk menguji apakah langkah-langkah KPK dalam penyelidikan memenuhi aturan hukum yang berlaku, termasuk prosedur penggeledahan, penyitaan, atau penetapan tersangka (jika ada).

Namun, di tengah ekspektasi bahwa KPK akan memberikan pembelaan atau penjelasan, lembaga antirasuah ini justru memilih untuk tidak hadir dalam persidangan.

Mengapa KPK Tidak Hadir?

Dalam pernyataan resminya, KPK menjelaskan bahwa ketidakhadiran mereka didasarkan pada strategi hukum yang telah dipertimbangkan dengan matang. KPK mengacu pada yurisprudensi yang menyatakan bahwa dalam beberapa kasus praperadilan, kehadiran termohon tidak selalu wajib, terutama jika materi gugatan dinilai prematur atau tidak relevan.

Namun, alasan tersebut tetap menuai kritik. Beberapa pihak menilai langkah KPK ini dapat dianggap sebagai penghindaran terhadap proses hukum yang sah. Di sisi lain, ada juga yang mendukung langkah ini sebagai strategi untuk menjaga integritas penyelidikan yang sedang berjalan.

Respon Publik dan Pengamat Hukum

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun