Sebagai unit yang memiliki tugas berat, Densus 88 juga dibekali dengan berbagai wewenang untuk mendukung kelancaran operasi mereka. Beberapa wewenang yang dimiliki Densus 88 antara lain:
Wewenang untuk Menangkap Terduga TerorisDensus 88 memiliki wewenang untuk menangkap individu yang diduga terlibat dalam aktivitas terorisme. Penangkapan ini dilakukan dengan mengacu pada bukti-bukti yang cukup dan prosedur hukum yang berlaku.
Penyadapan dan Pengumpulan IntelijenDensus 88 dibekali dengan kemampuan untuk melakukan penyadapan terhadap komunikasi teroris yang dicurigai. Penyadapan ini dilakukan untuk memperoleh informasi yang dapat mencegah terjadinya aksi teror.
-
Penggunaan Kekuatan dalam OperasiDensus 88 memiliki kewenangan untuk menggunakan kekuatan dalam menjalankan operasi, baik untuk menangkap teroris maupun dalam melaksanakan serangan terhadap markas teroris. Tentu saja, penggunaan kekuatan ini harus sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
Kerja Sama InternasionalDensus 88 juga memiliki wewenang untuk bekerja sama dengan lembaga penegak hukum internasional, seperti Interpol dan FBI, untuk menangani ancaman terorisme yang melibatkan jaringan internasional. Kerja sama ini penting untuk memperluas jangkauan dalam memerangi terorisme global.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H