Mohon tunggu...
Rubby Rubby
Rubby Rubby Mohon Tunggu... Administrasi - pekerja

saya rubby mahasiswa semester 6 di kampus uima fakultas administrasi kesehatan hobi saya bermain sepak bola dan ingin berguna untuk semua orang saat ini

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Alur Pelayanan BPJS di Faskes 1 atau Puskesmas

22 Agustus 2024   11:36 Diperbarui: 22 Agustus 2024   11:38 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Untuk orang yang belum pernah ke puskesmas pasti bingung bagaimana alur pelayanan puskesmas, karena sedikit berbeda yang sudah pernah ke puskesmas dengan yang belum, dan yang punya bpjs dan yang tidak.

Dalam artikel ini, akan dibahas dengan detail langkah-langkah dalam alur pelayanan Puskesmas, mulai dari saat Anda datang hingga pulang.

1. Pasien datang dan ambil antrian di pendaftaran

Ketika Anda datang ke Puskesmas, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mendaftar di bagian pendaftaran. Anda akan diberikan nomor antrian, sehingga petugas Puskesmas dapat memanggil Anda dengan cepat.

2. Menunggu panggilan pendaftaran

Setelah mendapatkan nomor antrian, Anda akan diminta untuk menunggu panggilan pendaftaran. Biasanya, dalam waktu yang singkat, petugas pendaftaran akan memanggil nomor antrian Anda. Pastikan Anda tetap di area tunggu agar tidak melewatkan panggilan tersebut.

3. Menunggu panggilan poli tujuan

Setelah pendaftaran, Anda akan kembali menunggu panggilan untuk menuju poli tujuan. Poli adalah ruangan atau bagian di Puskesmas yang memiliki spesialisasi tertentu, seperti poli umum, gigi, mata, atau lainnya. Petugas akan memanggil nama atau nomor antrian.

4. Pelayanan di Puskesmas atau rujukan ke rumah sakit

Jika Puskesmas memiliki kemampuan untuk memberikan pelayanan yang Anda butuhkan, Anda akan dilayani oleh dokter atau tenaga medis yang ada di poli tersebut. Namun, jika kondisi Anda membutuhkan penanganan yang lebih kompleks, Anda akan dirujuk ke rumah sakit terdekat. Rujukan ini dilakukan agar Anda mendapatkan perawatan yang tepat dan sesuai dengan kondisi kesehatan Anda.

5. Pasien yang dirujuk diberikan cap klaim

Jika Anda dirujuk ke rumah sakit, Puskesmas akan memberikan Anda cap klaim. Cap klaim ini berguna untuk memudahkan proses administrasi di rumah sakit yang Anda tuju. Pastikan Anda membawa cap klaim ini saat Anda pergi ke rumah sakit.

6. Pulang setelah pelayanan atau menuju kasir

Setelah mendapatkan pelayanan di Puskesmas, jika Anda adalah pasien umum, Anda akan diarahkan ke kasir untuk melakukan pembayaran biaya pelayanan yang telah diberikan. Namun, jika Anda memiliki kartu jaminan atau asuransi kesehatan, Anda dapat langsung menuju langkah selanjutnya, yaitu pengambilan obat.

Pastikan Anda mengikuti petunjuk penggunaan obat dan bertanya kepada apoteker jika ada hal yang perlu Anda ketahui mengenai obat yang Anda terima. Namun, jika Puskesmas tidak memiliki obat untuk Anda, Anda dapat langsung pulang dan menuju ke apotek terdekat untuk memberikan resep dari puskesmas setelah proses pelayanan selesai. 

Untuk pasien baru: Pastikan Anda mengisi form pendaftaran yang akan diberikan oleh petugas pendaftaran. Anda juga perlu menyiapkan KTP sebagai identitas diri. Jika Anda memiliki jaminan kesehatan, harap memberikan informasinya kepada petugas.

Untuk pasien lama: Jika Anda sudah pernah berobat sebelumnya di Puskesmas, pastikan Anda membawa kartu berobat saat datang. Jangan lupa untuk juga membawa jaminan kesehatan.

Dengan mengetahui alur pelayanan di Puskesmas, diharapkan Anda dapat mengikuti langkah-langkah dengan lebih baik dan mengoptimalkan pengalaman Anda selama proses pelayanan kesehatan. Jaga kesehatan Anda dan selalu kunjungi Puskesmas jika Anda membutuhkan pertolongan medis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun