"Israel harus membuka kembali perlintasan perbatasan Rafah dan memastikan akses tanpa hambatan ke Komisi Penyelidikan atau Commission of Inquiry yang ditunjuk oleh PBB untuk menyelidiki tuduhan genosida," lanjut putusan tersebut.
Keputusan tersebut diambil dua minggu setelah Afrika Selatan meminta Mahkamah Internasional untuk memerintahkan tindakan darurat tambahan terhadap Israel atas serangan militer di Rafah. Sejak 7 Oktober 2023, serangan udara dan serangan darat Israel di Gaza telah menewaskan sekitar 36.000 orang dan melukai lebih dari 81.000 orang.
Israel melancarkan perang brutal sebagai respons terhadap serangan lintas batas oleh Hamas, yang menurut rezim Zionis menyebabkan sedikitnya 1.200 orang tewas dan 250 Â lainnya disandera.
Dosen Spesialis Medikal Bedah Prima Trisna Aji menyayangkan serangan Israel di Raffah, Ia berharap seluruh dunia berani angkat bicara untuk mengutuk Tindakan Israel dan bisa membantu Palestina untuk meraih kemerdekaannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H