Adapun materinya yaitu mekanisme pembentukan Anggota Polsus, Kewajiban, pembinaan teknis, pemberhentian dan pengangkatan kembali anggota polsus, koordinasi dan pengawasan polsus.
(Tim Humas Rutan Banjarnegara)
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!