Adapun materinya yaitu mekanisme pembentukan Anggota Polsus, Kewajiban, pembinaan teknis, pemberhentian dan pengangkatan kembali anggota polsus, koordinasi dan pengawasan polsus.
(Tim Humas Rutan Banjarnegara)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!